Batu Bara | MATANEWSTV.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Batu Bara berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis shabu melalui konferensi pers yang digelar pada Kamis (11/12/2025) di Lobby Sat Resnarkoba Polres Batu Bara. Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan tiga tersangka beserta barang bukti total lebih dari satu kilogram shabu.
Kegiatan dipimpin langsung Kapolres Batu Bara AKBP Doly Nelson H.H. Nainggolan, S.H., M.H., didampingi Wakapolres Kompol Imam Alriyuddin, S.H., M.H., Kasat Narkoba AKP Ramses P. Panjaitan, S.H., M.H., serta pejabat utama Polres lainnya dan dihadiri insan pers.
Dua Laporan Polisi dan Dua TKP
Pengungkapan kasus ini berdasarkan dua laporan polisi, yakni:
▶️LP/A/272/XII/2025/SPKT.SATRESNARKOBA/RES BB/POLDA SUMUT
▶️LP/A/273/XII/2025/SPKT.SATRESNARKOBA/RES BB/POLDA SUMUT
Adapun dua lokasi penangkapan terjadi pada Rabu, 10 Desember 2025:
1. Dusun VI Desa Deras, Kecamatan Sei Suka pukul 18.30 WIB.
2. Pajak Sore Desa Pakam, Kecamatan Medang Deras pukul 20.30 WIB.
Tiga Tersangka Diamankan
Polisi menangkap tiga tersangka yang diduga terlibat sebagai pemilik dan pemasok narkotika:
1. AR (44), warga Desa Lalang, Kecamatan Medang Deras.
2. MAS (32), warga Desa Lalang, Kecamatan Medang Deras.
3. MY (40), nelayan asal Desa Medang, Kecamatan Medang Deras.
Ketiganya berperan sebagai jaringan pengedar shabu yang beroperasi di wilayah Batu Bara.
Barang Bukti: Shabu, Senjata Air Soft Gun, Timbangan Digital hingga Puluhan Klip
Dari dua lokasi penangkapan, polisi menyita barang bukti berupa:
◾️Plastik berisi shabu ukuran sedang
◾️Lakban kuning
◾️HP Samsung dan Oppo
◾️Senjata Air Soft Gun merek Pietro Baretta
◾️Tas hitam penyimpan shabu
◾️24 bungkus shabu berbagai ukuran kode 100, 50, dan 20
◾️Timbangan digital
◾️56 lembar plastik klip kosong
◾️Satu unit sepeda motor Suzuki Satria FU tanpa plat.
Total barang bukti yang diamankan mencapai ±1.071,23 gram (Brutto).
Kronologis Penangkapan
Kapolres menjelaskan, penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka AR di Dusun VI Desa Deras. Dari tangan AR, polisi menemukan satu plastik berisi shabu seberat 49,32 gram yang disimpan di kantong celana.
Dari hasil interogasi, AR mengaku memperoleh shabu dari dua pemasoknya, yakni MAS dan MY. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan bergerak ke Pajak Sore Desa Pakam. Pada pukul 20.30 WIB, petugas berhasil menangkap kedua pelaku tersebut.
Saat penggeledahan, petugas menemukan 24 bungkus shabu dengan berat brutto sekitar 1.021,91 gram, lengkap dengan peralatan pembungkus, timbangan digital, serta air soft gun.
“Tersangka AR juga mengenali dan membenarkan bahwa MAS dan MY adalah orang yang menyerahkan narkotika tersebut kepadanya,” ungkap Kapolres.
Ketiga tersangka mengaku bekerja sama menjual shabu demi mendapatkan keuntungan finansial.
Jeratan Hukum
Para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukuman mencakup pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana paling lama 20 tahun, serta denda maksimal Rp12 miliar.
Kapolres Batu Bara, AKBP Doly Nelson H.H. Nainggolan, menegaskan komitmen kepolisian memberantas peredaran narkoba di wilayah Batu Bara.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku narkotika. Upaya penindakan dan pengungkapan jaringan terus kami lakukan demi menyelamatkan generasi muda,” tegasnya.
🔺 ( Nain )

















