Putih-dan-Cokelat-Minimalis-Selamat-Hari-Raya-Idul-Adha-Poster-20260519-112724-0000IMG-20260521-WA0048

Polres Pematangsiantar Tangkap Dua Pengedar Ganja, Sita 115,5 Gram Barbuk

Pematangsiantar   | MATANEWSTV.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Dua pria paruh baya ditangkap karena kedapatan memiliki ganja seberat 115,5 gram, Selasa (2/12/2025) sekitar pukul 16.30 WIB.

Kedua tersangka masing-masing berinisial S (51) dan I (48), warga Jalan Rakutta Sembiring, Kelurahan Nagapita, Kecamatan Siantar Martoba. Mereka diamankan petugas di sebuah rumah kawasan Jalan Pdt. J.Wismar Saragih, Gang Prima, Kelurahan Pondok Sayur, setelah polisi menerima informasi dari masyarakat.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring, menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari laporan warga mengenai aktivitas mencurigakan dua pria yang diduga menyimpan narkotika jenis ganja.

“Tim Opsnal melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan para tersangka di teras rumah yang dimaksud,” ujar AKP Irwanta.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita dua unit telepon genggam masing-masing iPhone warna silver dan Redmi warna biru. Kedua tersangka mengaku baru membeli ganja tersebut. Namun, tersangka S tidak langsung memberitahukan lokasi penyimpanannya.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan rumah dengan disaksikan Ibu RT setempat. Ganja itu ditemukan tersembunyi di balik seng tembok bagian belakang rumah, terbungkus dalam plastik kresek hijau berisi satu gulungan koran.

S mengakui bahwa ganja tersebut adalah miliknya, yang ia peroleh dari I. Sementara I mengaku mendapatkan barang haram itu dari seorang pria berinisial B, yang kini masuk dalam daftar pencarian polisi.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa:

▶️ 1 plastik kresek hijau berisi ganja 115,5 gram

▶️ 1 gulungan koran berisi ganja

▶️ 1 unit HP iPhone warna silver

▶️ 1 unit HP Redmi warna biru

▶️ 1 unit sepeda motor Honda Beat BK 8826 TAB

Kini, kedua tersangka telah ditahan dan diproses hukum sesuai Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Hukum akan diproses sesuai ketentuan. Kami berterima kasih atas informasi masyarakat dan mengimbau agar terus bekerja sama dalam memberantas narkoba di Pematangsiantar,” tegas AKP Irwanta.

🔺 ( Ilham Lubis )

Putih-dan-Cokelat-Minimalis-Selamat-Hari-Raya-Idul-Adha-Poster-20260519-112724-0000 Biru-dan-Kuning-Modern-Strategi-Digital-Marketing-Untuk-Umkm-Presentation-20260521-175307-0000
Baca juga   Zoom Meeting Persiapan Penanaman Jagung Serentak Mendukung Swasembada Pangan 2025

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *