Serdang Bedagai | MATANEWSTV.com – Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai (Sergai) bergerak cepat mengungkap kasus pencurian alat panen yang terjadi di sebuah gudang di Dusun Suka Tani Simpang Obor, Desa Suka Damai, Kecamatan Sei Bamban.
Kurang dari 1×24 jam setelah laporan diterima, polisi berhasil mengamankan dua pelaku dan satu penadah, sementara satu pelaku lainnya ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
Kasus ini dilaporkan korban Poltak B. Tambunan (70), seorang pensiunan, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/391/XII/2025/SPKT/POLRES SERGAI/POLDA SUMUT tanggal 7 Desember 2025.
Korban menerima kabar dari penjaga gudang, Adi, yang pada Minggu (7/12/2025) sekitar pukul 11.00 WIB menemukan sejumlah barang berupa alat dan sparepart pertanian hilang saat membuka gudang tersebut.
Berdasarkan rekaman CCTV, terlihat dua orang tak dikenal memasuki gudang sekitar pukul 04.00 WIB dan mencuri sejumlah peralatan seperti trafo las, mesin gerinda, bor impact, gear blok, as alat panen, tali pulley, dan berbagai komponen lainnya. Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian mencapai Rp50 juta.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Reskrim Polres Sergai IPTU Binrod Situngkir, SH, MH memerintahkan Kanit 1 Pidum IPDA Hendri Ika Panduwinata, SH, MH beserta tim opsnal untuk melakukan penyelidikan. Dari hasil pengumpulan informasi di lapangan, petugas berhasil mengidentifikasi para pelaku.
Pada Senin dini hari (8/12/2025) sekitar pukul 02.00 WIB, tim berhasil mengamankan dua pelaku utama, yakni S alias U (45) dan A S alias D (33), di Dusun I Suka Tani, Desa Suka Damai. Polisi turut menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX tanpa plat yang digunakan untuk mengangkut barang curian, satu buah goni putih, satu sweater hitam bertutup kepala, serta satu baju kuning yang dipakai pelaku saat beraksi.
Dari hasil interogasi, kedua pelaku mengakui aksi mereka dilakukan bersama satu pelaku lainnya berinisial M, yang hingga kini belum ditemukan. Pelaku M langsung ditetapkan sebagai DPO setelah polisi melakukan pencarian di rumahnya namun tidak berhasil menemukannya.
Pengembangan kasus mengarah pada seorang penadah berinisial A alias U (38) di Dusun XVI Kampung Samben. Sekitar pukul 03.00 WIB, tim mengamankan A beserta berbagai barang curian berupa baterai, saringan ayakan, sproket besi, kampas kopling, gear blok, rol, trafo las, gerinda besi, hingga implek.
Para pelaku mengaku menjual seluruh barang curian tersebut kepada A alias U seharga Rp1.350.000 yang dibayar dalam dua tahap pada hari kejadian.
Metode pencurian yang dilakukan terbilang nekat. Pelaku S alias U memanjat pagar belakang gudang, memotong seng atap menggunakan martil dan gunting, lalu mengambil barang-barang dari dalam gudang.
Sementara dua pelaku lainnya menunggu di bawah untuk melangsir barang menggunakan sepeda motor.
Ironisnya, uang hasil penjualan barang curian itu dihabiskan para pelaku untuk makan, bermain judi slot, dan membeli narkoba jenis sabu.
Kasi Humas Polres Sergai IPTU L.B. Manullang membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa ketiga pelaku kini diamankan untuk proses hukum lebih lanjut, sementara pengejaran terhadap M masih terus dilakukan oleh tim opsnal.
Atas perbuatannya, dua pelaku pencurian dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara. Sementara penadah dikenakan Pasal 480 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana hingga empat tahun penjara.
Polres Sergai menegaskan komitmennya untuk terus memberantas tindak kriminalitas dan memastikan rasa aman di tengah masyarakat.
🔺 ( Nain )

















