Labuhanbatu | MATANEWSTV.com —Polsek Na IX-X Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika dengan menangkap dua pria yang diduga sebagai pengedar sabu pada Jumat (21/11/2025) di Lingkungan I, Kelurahan Aek Kota Batu.
Kedua tersangka berinisial ASR (23) dan IH (35) ditangkap setelah petugas menerima informasi masyarakat mengenai lokasi yang kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Na IX-X AKP Yustina, S.H., M.H. memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Juandi Ginting bersama tim untuk melakukan penyelidikan dan bergerak cepat menuju lokasi.
Saat tiba di tempat yang dituju, petugas menghentikan sepeda motor Supra X125 yang dikendarai IH dengan ASR sebagai penumpang. IH sempat membuang satu paket sabu, namun barang tersebut berhasil ditemukan.
Dari ASR, petugas mengamankan sabu seberat 3,01 gram, 74 plastik klip kosong, timbangan elektrik, satu unit handphone, dan dua mancis. Sementara dari IH ditemukan sabu seberat 0,13 gram yang disembunyikan dalam uang pecahan Rp2.000.
Kedua tersangka mengaku mendapatkan sabu dari dua pemasok berbeda, salah satunya bernama Ingka yang saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H., melalui Plt Kasi Humas IPTU Arwin, S.H., mengapresiasi pengungkapan tersebut.
Ia menegaskan bahwa Polres Labuhanbatu terus berkomitmen mempersempit ruang gerak peredaran narkotika di wilayah hukum setempat.
“Informasi dari masyarakat sangat membantu dalam setiap langkah penindakan,” ujarnya.
Kedua tersangka beserta barang bukti kini telah diamankan di Polsek Na IX-X untuk proses hukum lebih lanjut.
🔶 ( Ali Doar Nasution S.Pd )
















