Putih-dan-Cokelat-Minimalis-Selamat-Hari-Raya-Idul-Adha-Poster-20260519-112724-0000IMG-20260521-WA0048

Pemerintah Aceh Diminta Bertindak Tegas: Media Sosial Dinilai Mulai Menggerus Nilai Syariat dan Moral Generasi Muda

ACEH 🔶 matanewstv.com

MATANEWSTV.com | Banda Aceh — Gelombang penggunaan media sosial di Aceh kini dinilai telah memasuki fase yang memprihatinkan.

Fenomena temeunak (maki-maki), saling menghina, hingga munculnya konten berbau pornografi di berbagai platform digital dianggap semakin mencederai nilai-nilai etika dan syariat Islam yang menjadi jati diri masyarakat Aceh.

Padahal, Aceh merupakan satu-satunya provinsi di Indonesia yang memiliki keistimewaan dalam penerapan syariat Islam secara kaaffah.

Namun, ruang digital yang seharusnya menjadi sarana komunikasi positif kini justru sering disalahgunakan menjadi ajang pamer popularitas dan provokasi.

“Banyak anak muda yang mengejar sensasi dan popularitas tanpa memikirkan dampak sosial serta nilai-nilai agama. Jika kondisi ini terus dibiarkan, generasi muda Aceh akan kehilangan arah moral dan etika,” ujar Dr. Jummaidi Saputra, Dosen Fakultas Hukum Universitas Abulyatama sekaligus pemerhati sosial, Rabu (8/10/2025).

Menurutnya, media sosial sejatinya memiliki banyak manfaat positif, mulai dari memperluas komunikasi lintas batas, mempercepat arus informasi, hingga menjadi wadah promosi dan edukasi.

Namun, realitas di lapangan menunjukkan bahwa fungsi-fungsi tersebut kini bergeser menjadi sarana penyebaran konten negatif yang merusak tatanan moral masyarakat.

“Pemerintah tidak boleh hanya bersikap pasif. Diperlukan langkah konkret dan strategis untuk membentuk sistem pengawasan digital yang berpihak pada nilai-nilai syariat Islam. Ini penting agar moral dan etika generasi muda Aceh tidak semakin terdegradasi,” tegasnya.

Dalam pandangan hukum nasional, sebenarnya sudah ada regulasi yang mengatur perilaku di ruang digital, yakni Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016, serta UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.

Namun, Dr. Jummaidi menilai bahwa dalam konteks Aceh, kedua regulasi tersebut perlu disinergikan dengan prinsip-prinsip syariat Islam agar pengawasan dan penegakan etika bermedia sosial lebih efektif.

“Pengawasan hukum harus diimbangi dengan edukasi digital dan penguatan literasi etika. Kesadaran bermedia sosial seharusnya tumbuh dari pemahaman dan keimanan, bukan sekadar karena takut pada sanksi hukum,” tuturnya.

Ia menambahkan, Aceh semestinya menjadi teladan dalam penerapan syariat Islam, tidak hanya dalam kehidupan nyata, tetapi juga di ruang digital.

“Etika bermedia sosial adalah bagian dari tanggung jawab moral. Jika ruang digital kita tidak dijaga, maka moral dan identitas keislaman Aceh akan tergerus oleh arus budaya luar,” pungkasnya.

(Nain)

 

Putih-dan-Cokelat-Minimalis-Selamat-Hari-Raya-Idul-Adha-Poster-20260519-112724-0000 Biru-dan-Kuning-Modern-Strategi-Digital-Marketing-Untuk-Umkm-Presentation-20260521-175307-0000
Baca juga   Polsek Lima Puluh Gelar Patroli Malam, Ciptakan Keamanan dan Kondusif Wilayah Hukum

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *