SUMUT 🔷 matanewstv.com
MATANEWSTV.com | Pematangsiantar – Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar bersama Unit Intel Kodim 0207/Simalungun berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu.
Dua pria berinisial MDA (33) dan RF (35) ditangkap di Jalan Rakutta Sembiring, Gang Pulo Gumba, Kelurahan Nagapita, Kecamatan Siantar Martoba, pada Kamis (28/8/2025) siang sekitar pukul 12.00 WIB.
Kasat Resnarkoba Polres Pematangsiantar, AKP Irwanta Sembiring, SH, MH, menjelaskan penangkapan berawal dari informasi masyarakat serta unggahan viral di media sosial terkait aktivitas transaksi sabu di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, tim gabungan melakukan penyelidikan dan penyamaran sebagai pembeli.
“Ketika RF hendak menyerahkan dua paket sabu, personel langsung melakukan penangkapan. Dari hasil pengembangan, seorang pria lain berinisial MDA ditemukan di dalam rumah yang sama,” ujar AKP Irwanta.
Dalam penggeledahan yang disaksikan oleh Lurah setempat, petugas menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya:
➡️ 30 paket sabu dalam amplop di belakang pintu dapur
➡️ 36 paket sabu dalam kotak hitam di ruang tamu
➡️ 2 mancis dan 1 bong dari botol air mineral
➡️ 1 buku catatan transaksi dan 1 pulpen
➡️ Uang tunai Rp3.521.000 dari kantong celana MDA
Total barang bukti sabu yang disita berjumlah 68 paket dengan berat bruto 28,09 gram.
Kedua pelaku mengakui barang haram tersebut mereka dapatkan dari seorang pria berinisial P, yang hingga kini masih dalam pencarian.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, SH, SIK, MH melalui Kasat Resnarkoba menegaskan, kedua tersangka telah ditahan dan akan diproses hukum sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Polres Pematangsiantar berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum kami. Kasus ini terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan pemasoknya,” tegas AKP Irwanta.
(Ilham Lubis)
















