matanewstv.com
Labuhanbatu — Seorang pria berinisial AWS, warga Jalan H. Adam Malik, Gang Amal, Kecamatan Rantau Utara, diamankan personel Unit Opsnal Pidum Sat Reskrim Polres Labuhanbatu usai melakukan aksi penipuan dan pengancaman dengan senjata rakitan.
Pelaku diketahui menyamar sebagai anggota polisi dan menodong seorang warga dengan senjata api, sambil meminta uang damai.
Penangkapan dilakukan pada Sabtu malam, 14 Juni 2025, di kawasan Jalan SM Raja, Kelurahan Ujung Bandar, Kecamatan Rantau Selatan.
Tim yang dipimpin Kanit Pidum IPDA M. Purba, S.H., bergerak cepat usai menerima laporan dari masyarakat terkait aksi mencurigakan pelaku.
Berdasarkan keterangan korban, seorang ibu rumah tangga berinisial DH, peristiwa bermula pada Jumat 13 Juni 2025 saat pelaku datang ke gudang barang bekas milik korban.
Usai terjadi transaksi, pelaku meminta nomor WhatsApp korban, lalu mengirim pesan dan mengaku sebagai polisi.
Dalam pesannya, pelaku menuduh korban sebagai penadah barang hasil kejahatan dan menuntut uang damai sebesar Rp1 juta.
Setelah korban tak sanggup membayar, permintaan ditekan menjadi Rp300 ribu disertai ancaman berkelanjutan.
Puncak ketegangan terjadi pada Sabtu sore ketika pelaku mendatangi rumah korban sambil membawa senjata api rakitan dan borgol, serta kembali mengaku sebagai anggota kepolisian.
Aksinya membuat korban panik, beruntung, suami korban yang tiba di lokasi segera melumpuhkan pelaku dan merebut senjata dari tangannya.
Tak lama berselang, petugas Opsnal Pidum tiba di lokasi dan mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa satu pucuk senjata api rakitan berisi dua butir peluru, satu unit handphone, lencana berlogo Polri, serta tas kecil warna kuning.
Dalam pemeriksaan, AWS mengakui bahwa dirinya bukan anggota polisi dan memperoleh senjata dari seorang teman di Pekanbaru sebagai pelunasan utang.
Kasubsi PIDM Sie Humas Polres Labuhanbatu, IPTU Arwin, S.H., mewakili Kapolres AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya akan menangani kasus ini secara profesional dan transparan.
“Tindakan pelaku sangat meresahkan dan mencoreng nama baik institusi. Tidak ada toleransi terhadap penyalahgunaan identitas polisi, terlebih jika disertai ancaman dan pemerasan,” ujar IPTU Arwin.
Kini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Labuhanbatu dan dijerat dengan pasal terkait kepemilikan senjata api ilegal serta penipuan dan pengancaman.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melapor jika menemukan tindakan mencurigakan yang mengatasnamakan aparat penegak hukum tanpa identitas resmi.
(Ali Doar Nasution S.Pd)
(Humas Polres Labuhanbatu)

















