matanewstv.com
Labuhanbatu Utara – Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Seorang pria berinisial A alias Delin (41) berhasil diringkus petugas saat berada di Dusun Bangun Rejo, Desa Pulo Dogom, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara, pada Sabtu (24/5/2025) sore.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 16.00 WIB oleh tim opsnal Satres Narkoba. Dari tangan tersangka, petugas menemukan tiga plastik klip kecil berisi diduga sabu dengan berat total 1,44 gram bruto.
Selain itu, turut diamankan satu buah sekop kecil yang terbuat dari pipet, serta satu unit handphone merek Oppo warna putih yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya. Ia juga menyebut memperoleh sabu tersebut dari seorang pria yang kini tengah dalam pengejaran tim Satres Narkoba.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kasi Humas Kompol Syafrudin, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi para pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
“Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi pelaku penyalahgunaan narkotika. Ini bentuk keseriusan kami dalam menjaga generasi muda dari bahaya narkoba. Terhadap tersangka, akan diproses sesuai hukum yang berlaku, dan kami terus dalami untuk mengungkap pemasok utamanya,” tegas Kompol Syafrudin.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Labuhanbatu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(Ali Doar Nasution S.Pd)
















