matanewstv.com
Nias Selatan – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nias Selatan berhasil mengungkap kasus pencurian dua unit mesin mobil ambulans milik Dinas Kesehatan Kabupaten Nias Selatan.
Kedua pelaku utama telah diamankan, sementara empat lainnya masih dalam pengejaran polisi.
Kapolres Nias Selatan, AKBP Ferry Mulyana Sunarya, S.I.K., membeberkan pengungkapan kasus ini dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (19/5/2025) di halaman Mapolres.
Ia hadir bersama Wakapolres KOMPOL Mahyu Danil Noor, M.Si., serta jajaran pejabat utama Polres lainnya.
Berpura-pura Jadi Teknisi, Mesin Ambulans Digondol
Kasus pencurian dengan pemberatan ini terjadi pada November 2024. Dua tersangka yang telah ditangkap, berinisial FW (35) dan KB (44), diketahui secara terencana mencuri mesin dari dua unit mobil ambulans Puskesmas Keliling (Pusling) yang terparkir di lingkungan kantor Dinas Kesehatan.
Modus operandi mereka tergolong licik. Dengan menyamar sebagai teknisi, mereka berpura-pura melakukan perbaikan dan memanfaatkan kelengahan petugas untuk mencopot mesin.
Mesin curian kemudian diangkut menggunakan mobil Mitsubishi Strada Triton berwarna hitam.
Saat kasus ini mulai ramai diperbincangkan publik dan viral di media sosial, para pelaku sempat membuang mesin tersebut ke semak-semak guna menghilangkan barang bukti.
Barang Bukti dan Kerugian
Dari hasil penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang menguatkan keterlibatan para tersangka, antara lain:
☑️ Dua unit mesin mobil dengan nomor seri 4D56/UAL6158 dan 4D56/UAM0342
☑️ Dua unit ambulans Pusling milik Dinas Kesehatan
☑️ Satu unit mobil Mitsubishi Strada Triton warna hitam
☑️ Dua unit telepon genggam
☑️ Dokumen kendaraan dan STNK terkait
Atas kejadian ini, Dinas Kesehatan Kabupaten Nias Selatan mengalami kerugian materil yang ditaksir mencapai Rp100 juta.
Empat Pelaku Masih Buron
Selain FW dan KB yang telah ditangkap, polisi masih memburu empat orang lainnya yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Mereka berinisial NB (±30), L (±25), B (±25), dan G (±25).
Kedua tersangka yang diamankan akan dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang diancam hukuman penjara hingga tujuh tahun.
Kapolres: Tak Ada Ruang Bagi Perusak Layanan Publik
AKBP Ferry Mulyana menegaskan, tindakan kriminal terhadap fasilitas publik merupakan pelanggaran serius
(Nain)
















