matanewstv.com
Langkat – Guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), Polsek Bahorok, Polres Langkat, menggelar razia kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi atau dikenal sebagai knalpot brong.
Razia ini berlangsung pada Minggu pagi (18/5/2025) di wilayah hukum Polsek Bahorok, tepatnya di Jalan Lintas Bukit Lawang, Kecamatan Bahorok, Kabupaten Langkat.
Kapolsek Bahorok, AKP Tunggul Stumeang, S.H., mengatakan razia ini merupakan bagian dari Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD), menyusul banyaknya keluhan warga terkait gangguan kebisingan dari kendaraan yang dimodifikasi secara ilegal.
“Penertiban ini merupakan bentuk respons kami terhadap keresahan masyarakat. Knalpot bising sangat mengganggu ketenangan dan kenyamanan warga, terutama pada malam hari,” ujar AKP Tunggul.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menyita sebanyak 40 unit knalpot brong dari sejumlah pengendara roda dua.
&Seluruh knalpot yang diamankan merupakan hasil modifikasi yang tidak sesuai standar teknis kendaraan dan melanggar aturan lalu lintas yang berlaku.
AKP Tunggul menegaskan, kegiatan serupa akan terus dilaksanakan secara berkelanjutan sebagai langkah preventif dalam menciptakan situasi yang aman dan kondusif.
“Polri berkomitmen untuk menciptakan lingkungan yang nyaman bagi masyarakat. Oleh karena itu, kami mengimbau kepada seluruh pengendara untuk tidak menggunakan knalpot brong dan selalu mematuhi aturan lalu lintas,” tegasnya.
Polsek Bahorok berharap peran aktif masyarakat untuk turut menjaga ketertiban dan melaporkan setiap bentuk pelanggaran atau gangguan yang meresahkan lingkungan sekitar.
(Nain)
















