matanewstv.com
Jakarta — Sekretaris Tim Caretaker Badan Pengurus Daerah (BPD) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Aceh, M Aufar Hutapea, menegaskan bahwa pembentukan caretaker BPD Hipmi Aceh telah sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi.
Aufar menjelaskan, pembentukan Tim Caretaker dilakukan untuk mengoptimalkan aktivitas organisasi, terutama dalam hal pembinaan, pengembangan, dan pemberdayaan potensi pengusaha muda di Aceh.
“Langkah ini diambil sesuai dengan aturan yang berlaku demi keberlangsungan dan efektivitas organisasi,” ujar Aufar dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (18/5/2025).
Merujuk Surat Keputusan BPP Hipmi Nomor 085/Kep/Sek/BPP/II/22, masa bakti pengurus Hipmi Aceh periode 2022–2025 seharusnya berakhir pada 2 Februari 2025.
Namun karena adanya dinamika internal, BPP Hipmi memberikan perpanjangan waktu selama tiga bulan hingga 2 Mei 2025.
“Dalam rapat konsultasi BPD Hipmi Aceh tanggal 25 April, pengurus diminta untuk segera menyelesaikan dinamika internal dan melaksanakan Musda,” jelasnya.
Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, konflik internal belum juga terselesaikan.
Hal ini diperkuat dengan terbitnya Surat Instruksi BPP Hipmi Nomor 1526/A/1-Sek/BPP/V/25 tertanggal 5 Mei 2025 yang menegaskan bahwa BPD Hipmi Aceh harus menyelesaikan deadlock dalam steering committee paling lambat 13 Mei 2025.
“Karena masa kepengurusan telah berakhir dan permasalahan tak kunjung selesai, maka BPP Hipmi menilai perlu untuk mengesahkan Tim Caretaker,” tegas Aufar.
Ia menambahkan, pembentukan caretaker bukan tanpa dasar hukum. Sedikitnya ada lima pasal dalam Anggaran Dasar yang menjadi acuan, yakni Pasal 5 tentang Landasan, Pasal 7 tentang Maksud dan Tujuan, Pasal 8 tentang Usaha, serta Pasal 12 dan 13 tentang Struktur Organisasi.
Selain itu, lima pasal dalam Anggaran Rumah Tangga juga menjadi landasan, yakni Pasal 19 tentang Badan Pengurus Daerah, Pasal 22 tentang Persyaratan Pengurus, Pasal 23 tentang Tata Cara Pemilihan Ketua Umum, Pasal 26 tentang Dewan Kehormatan, dan Pasal 27 tentang Dewan Pembina.
“Tak hanya itu, BPP Hipmi juga mengacu pada Peraturan Organisasi (PO), seperti PO Nomor 01/PO/HIPMI/07/2023 tentang Tata Kelola Organisasi, dan PO Nomor 03/PO/HIPMI/07/2023 tentang Tata Kelola Musyawarah Daerah dan Musyawarah Cabang,” jelasnya.
Tim Caretaker, lanjut Aufar, memiliki mandat untuk melakukan koordinasi, konsolidasi organisasi, serta mempersiapkan pelaksanaan Musda.
“Dalam waktu dekat kami akan berangkat ke Aceh untuk melaksanakan tugas ini. Kami berharap roda organisasi BPD Hipmi Aceh bisa kembali berjalan optimal,” pungkasnya.
Tim Caretaker sendiri diberi masa kerja maksimal selama enam bulan.
(Ali Doar Nasution S.Pd)

















