matanewstv.com
Samosir, 7 Mei 2025 – Upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi terus digalakkan. Hari ini, Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Sat Reskrim Polres Samosir resmi menyerahkan dua tersangka kasus dugaan korupsi Dana Desa Sampur Toba, Kecamatan Harian, Kabupaten Samosir, kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Samosir.
Kedua tersangka yang diserahkan adalah JS, mantan Kepala Desa Sampur Toba, dan AS, Kaur Keuangan Desa.
Keduanya diduga terlibat dalam penyalahgunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2019 yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp392.174.712,87. Temuan ini berdasarkan hasil audit dari Inspektorat Kabupaten Samosir.
Dalam proses penyidikan, terungkap bahwa JS meminta seluruh dana desa yang telah dicairkan dari AS dengan alasan akan langsung mengelola pengadaan barang dan jasa.
Namun, sebagian dana tersebut justru digunakan untuk membiayai kampanye pribadi JS dalam pemilihan kepala desa tahun 2019.
JS bahkan mengakui bahwa sejak awal telah merencanakan penggunaan dana desa sebagai modal kampanye, dengan asumsi bahwa jika terpilih kembali, ia akan menutupi kekurangan pembangunan menggunakan anggaran tahun berikutnya.
Namun rencana itu gagal setelah ia kalah dalam pemilihan.
Tindakan para tersangka dinilai memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21, hari ini Rabu, 7 Mei 2025, kami melaksanakan tahap II, yaitu pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum lebih lanjut di persidangan,” ujar Kanit Tipidkor Polres Samosir, IPDA Abdur Rahman, S.H., M.H.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Samosir, AKP Edward Sidauruk, S.E., M.M., menegaskan komitmen pihaknya untuk terus memberantas setiap bentuk penyimpangan keuangan negara.
“Terutama yang berdampak langsung terhadap masyarakat. Kami tidak akan mentoleransi korupsi, sekecil apa pun itu,” tegasnya.
Penanganan kasus ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi para pengelola dana publik agar menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab.
(Nain)
















