Polres Labuhanbatu Gagalkan Peredaran 101 Gram Sabu, Tersangka Diamankan di SPBU

Sumatera Utara -- Labuhanbatu

matanewstv.com

Labuhanbatu Utara – Upaya tegas Polres Labuhanbatu dalam memerangi peredaran narkotika kembali membuahkan hasil. Seorang pria berinisial APM alias Anes (35), warga Kampung Teladan, Kelurahan Aek Kanopan Timur, Kecamatan Kualuh Hulu, ditangkap aparat kepolisian saat berada di SPBU Damuli Pekan, Jalan Lintas Sumatera, Kecamatan Kualuh Selatan, Rabu (30/4/2025) sekitar pukul 05.15 WIB.

Penangkapan dilakukan oleh Tim I Unit 1 Opsnal Satres Narkoba Polres Labuhanbatu yang dipimpin langsung Kasat Narkoba AKP Sopar Budiman, S.H. dan Kanit Idik I Sat Narkoba IPDA Rahmadhan Hilal, S.E.

Dalam penggeledahan di lokasi, petugas menemukan satu bungkus plastik klip transparan berisi dua klip besar kristal putih yang diduga kuat sebagai sabu-sabu dengan berat bruto 101 gram.

Selain itu, turut diamankan satu plastik asoi berwarna hitam dan balutan lakban coklat yang diduga digunakan sebagai alat penyamaran barang haram tersebut.

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku mendapatkan sabu itu dari seorang pria yang identitasnya belum diketahui. Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan lebih lanjut guna mengungkap jaringan narkotika di balik pengedaran barang terlarang tersebut.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kasi Humas Kompol Syafrudin menegaskan bahwa pihaknya akan terus bertindak tegas terhadap pelaku narkoba.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku kejahatan narkoba. Setiap upaya peredaran gelap narkotika akan kami tindak tegas demi menjaga generasi muda dari ancaman narkoba,” ujarnya.

Tersangka kini telah diamankan di Mapolres Labuhanbatu bersama seluruh barang bukti untuk menjalani proses hukum lebih lanjut

® ( Ali Doar Nasution S.Pd)

Grid-Art-20250321-060721461
Baca juga   Polres Simalungun terus berupaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat melalui kegiatan preventif

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *