Putih-dan-Cokelat-Minimalis-Selamat-Hari-Raya-Idul-Adha-Poster-20260519-112724-0000IMG-20260521-WA0048

Polres Pematangsiantar Amankan Pelaku Penyalahgunaan Senjata Api yang Diduga Hendak Mencuri

SUMUT | MATANEWSTV.COM

Pematangsiantar — Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pematangsiantar berhasil mengamankan seorang pelaku penyalahgunaan senjata api (senpi) berinisial AS (56), Minggu (20/4/2025) dini hari sekira pukul 03.30 WIB.

Pelaku yang diduga hendak melakukan tindak pencurian ini diamankan setelah warga setempat melaporkan aksinya yang mencurigakan.

Awal Kejadian : Warga Waspada, Pelaku Tertangkap Basah

Kejadian bermula ketika dua warga, Manto Yosef Simangunsong (pelapor) dan Martua Halomoan Samosir (saksi), melihat AS mengendarai sepeda motor Honda Vario 125 hitam BK 6024 WAB dengan perilaku mencurigakan di sekitar Jalan Melanthon Siregar, Kelurahan Marihat Jaya, Kecamatan Siantar Marimbun.

Ketika pelapor mencoba menghentikan AS dengan berkata, “Berhenti dulu, Pak,” pelaku justru panik dan mengaku sebagai tentara.

Ia kemudian mengeluarkan senjata api rakitan jenis pistol Makarov semi-otomatik dan mengancam akan menembak.

Namun, karena gagal mengokang senjata, pelapor dan saksi berhasil melumpuhkannya dengan bantuan warga sekitar.

Penggerebekan dan Barang Bukti yang Diamankan

Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Pematangsiantar yang dipimpin Kasat Reskrim IPTU Sandi Riz Akbar segera bergerak cepat. Mereka mengamankan AS beserta sejumlah barang bukti, antara lain :

  • 1 (satu) pucuk senjata api ilegal (pistol Makarov no. T16900093 Mp-654K kaliber 4,5 mm)
  • 1 (satu) magazine dan 4 butir amunisi kaliber 9 mm
  • Perkakas diduga alat maling (sangkur, kunci T, obeng, martil, linggis, pahat, tang, gunting, dan borgol)
  • 1 (satu) Sepeda motor Honda Vario 125 hitam BK 6024 WAB
  • Jaket loreng, tas, dan jam tangan

Motif dan Pasal yang Dijerat

Pelaku AS kini ditahan dengan tuduhan Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang penyalahgunaan senjata api.

“Motif pelaku diduga hendak melakukan pencurian di wilayah Siantar Marimbun,” tegas IPTU Sandi Riz Akbar.

Kasus ini telah tercatat dengan LP No: LP/B/197/IV/2025/SPKT/Polres Pematangsiantar/Polda Sumatera Utara.

Polres Pematangsiantar mengimbau masyarakat tetap waspada dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwajib.

(Ilham Lubis).

Sumber. Humas Polres Pematangsiantar

Putih-dan-Cokelat-Minimalis-Selamat-Hari-Raya-Idul-Adha-Poster-20260519-112724-0000 Biru-dan-Kuning-Modern-Strategi-Digital-Marketing-Untuk-Umkm-Presentation-20260521-175307-0000
Baca juga   Kunjungan Silaturahmi DPP-KOMPI B Ke DINKES Pematang Siantar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *