SIMALUNGUN, MATANEWSTV.com — Menindaklanjuti laporan masyarakat yang beredar di media online, Unit Reskrim Polsek Perdagangan bergerak cepat melakukan pengecekan terhadap dugaan praktik perjudian berkedok permainan tembak ikan di wilayah Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.
Pengecekan dilakukan pada Rabu (16/4/2025) sekitar pukul 13.00 WIB di sebuah rumah kontrakan di Jalan Sutomo, Kelurahan Perdagangan I. Lokasi tersebut disebut-sebut kerap dijadikan arena permainan tembak ikan yang diduga bermuatan perjudian.
Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, membenarkan adanya pengecekan di lokasi tersebut.
Ia mengatakan, langkah tersebut merupakan bentuk respons cepat aparat kepolisian atas informasi masyarakat yang disampaikan melalui pemberitaan media daring.
“Kegiatan ini berawal dari laporan masyarakat yang kami terima melalui media online sumut.metro24.co.id. Dalam laporan tersebut disebutkan adanya aktivitas permainan tembak ikan di wilayah hukum Polsek Perdagangan,” jelas AKP Verry Purba, Rabu (16/4/2025) malam.
Sesampainya di lokasi, petugas tidak menemukan adanya mesin permainan tembak ikan seperti yang diberitakan.
Namun, pemilik rumah kontrakan bernama Pratiwi mengakui bahwa sebelumnya tempat tersebut memang pernah dijadikan lokasi permainan tembak ikan, namun kini sudah tidak beroperasi.
“Dari hasil interogasi, pemilik tempat menerangkan bahwa mesin permainan itu sudah lama tidak ada karena sepi pemain,” tambahnya.
Meski tidak menemukan aktivitas perjudian saat pemeriksaan, pihak Polsek Perdagangan tetap memberikan imbauan tegas kepada pemilik tempat untuk tidak lagi mengadakan praktik perjudian dalam bentuk apapun.
Petugas juga mengingatkan bahwa jika di kemudian hari ditemukan aktivitas serupa, tindakan hukum tegas akan diberlakukan sesuai aturan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kapolsek Perdagangan, AKP Ibrahim Sopi, S.H., melalui Kasi Humas AKP Verry Purba, menyampaikan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan pengecekan rutin ke lokasi-lokasi yang diduga menjadi tempat praktik perjudian.
Hal ini dilakukan sebagai upaya preventif mencegah potensi gangguan kamtibmas di wilayah hukum Polres Simalungun.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk aktif melaporkan setiap aktivitas perjudian yang meresahkan lingkungan. Partisipasi masyarakat sangat kami butuhkan demi menciptakan situasi keamanan yang kondusif,” ujar AKP Verry.
Selain itu, Polsek Perdagangan juga berencana melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait bahaya perjudian serta dampak negatifnya bagi kehidupan sosial.
Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran hukum masyarakat serta mencegah berkembangnya praktik perjudian di wilayah tersebut.
“Kami berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik dan responsif terhadap setiap laporan masyarakat. Setiap informasi yang masuk akan kami tindaklanjuti demi terciptanya rasa aman dan nyaman bagi seluruh warga,” pungkas AKP Verry Purba.
® (Ilham Lubis)

















