Hijau-Putih-Minimalis-Ucapan-Selamat-Hari-Raya-Idul-Fitri-Kiriman-Instagr-20260305-202653-0000 IMG-20260320-WA0015

Rekonstruksi Penganiayaan Maut di Samosir: Tersangka Perankan Adegan Penikaman

Samosir  | matanewstv.com

Rekonstruksi kasus penganiayaan yang menewaskan seorang pemuda di Kabupaten Samosir digelar oleh Kepolisian Resor (Polres) Samosir pada Rabu (19/3/2025).

Dalam kegiatan yang berlangsung di Lapangan Mako Polres Samosir ini, tersangka DS (44) memperagakan langsung adegan penikaman yang menewaskan korban RTS (25), warga Desa Janji Raja, Kecamatan Sitiotio.

Rekonstruksi dimulai setelah apel kesiapan yang dipimpin oleh Kasat Shabara Polres Samosir, AKP Nandi Butarbutar, S.H., dan dihadiri oleh sejumlah pejabat kepolisian, perwakilan Kejaksaan Negeri Samosir, pengacara tersangka, serta keluarga korban dan tersangka.

Dalam rekonstruksi ini, sebanyak 20 adegan diperagakan untuk mengungkap kronologi kejadian yang terjadi pada Selasa, 21 Januari 2025.

Adegan pertama hingga keenam menggambarkan situasi di sebuah warung tuak di Dusun III, Desa Janji Raja, tempat korban dan tersangka menghabiskan malam bersama beberapa orang lainnya.

Percekcokan terjadi antara korban dan seorang saksi, yang kemudian berlanjut dengan ketegangan antara korban dan tersangka DS.

Pada adegan ketujuh hingga kesepuluh, situasi semakin memanas ketika korban melontarkan kata-kata kasar kepada tersangka. Korban bahkan sempat melempar pasir dan batu, meskipun dihalangi oleh teman-temannya.

Ketegangan mereda sejenak, namun tersangka DS kemudian mengambil sebilah pisau sepanjang 30 cm dari warung tuak.

Momen puncak terjadi pada adegan kesebelas, ketika tersangka DS menikam dada korban hingga menyebabkan korban tersungkur.

Dalam kondisi terluka parah, korban berusaha melarikan diri ke rumah seorang saksi, AJS, dan meminta pertolongan kepada ibunya. Namun, nyawanya tak tertolong akibat luka yang dideritanya.

Pihak kepolisian yang menerima laporan dari kepala desa segera melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mengamankan tersangka.

Plt. Kasi Humas Polres Samosir, Brigpol Gunawan Situmorang, menyampaikan bahwa rekonstruksi ini dilakukan untuk memperjelas kronologi kejadian guna melengkapi berkas perkara sebelum diajukan ke persidangan.

Semoga rekonstruksi ini membantu memberikan gambaran yang lebih jelas bagi pihak kejaksaan dalam proses hukum selanjutnya,” ujarnya.

Saat ini, kasus tersebut telah memasuki tahap penyelesaian berkas dan akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Samosir untuk proses peradilan lebih lanjut.

🔲Nain

 

IMG-20260316-WA0061 Hijau-Putih-Minimalis-Ucapan-Selamat-Hari-Raya-Idul-Fitri-Kiriman-Instagr-20260305-153802-0000
Baca juga   Unit Reskrim Polsek Hamparan Perak Berhasil Tangkap Pelaku Penipuan dan Penggelapan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *