Hijau-Putih-Minimalis-Ucapan-Selamat-Hari-Raya-Idul-Fitri-Kiriman-Instagr-20260305-202653-0000 IMG-20260320-WA0015

Polres Serdang Bedagai Gelar Press Release Pengungkapan Kasus Perjudian Togel dan Tembak Ikan

SERDANG BEDAGAI  | matanewstv.com

Polres Serdang Bedagai menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana perjudian jenis togel dan permainan ketangkasan tembak ikan pada Kamis (6/3/*2025) di Aula Patriatama Polres Sergai. Dalam kegiatan ini, Kapolres Serdang Bedagai AKBP Jhon Sitepu, S.I.K., M.H. memaparkan kronologi pengungkapan kasus serta barang bukti yang berhasil diamankan.

Kasus Perjudian Togel: Tiga Tersangka Diamankan

Pengungkapan kasus perjudian jenis togel dilakukan dalam dua laporan berbeda. Kasus pertama berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/01/III/2025/SPK/POLSEK TELUK MENGKUDU/POLRES SERGAI/POLDA SUMUT tertanggal 5 Maret 2025. Dua tersangka berhasil diamankan, yakni Salud (56), warga Desa Pematang Kuala, dan M. Robin Siahaan (39), warga Medan Tuntungan.

“Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas perjudian togel di sebuah warung kopi di Dusun I, Desa Pematang Kuala, Kecamatan Teluk Mengkudu. Setelah dilakukan penyelidikan, tim langsung melakukan penangkapan dengan metode undercover buy,” ungkap Kapolres.

Dari kedua tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain empat buah bloc notes berisi nomor togel, 13 bloc notes kosong, dua buku tafsir mimpi, dua pulpen, dua lembar kertas karbon, satu unit ponsel Oppo hitam, dan uang tunai Rp240.000.

Pada kasus kedua (LP/A/02/III/2025/POLRES SERDANG BEDAGAI/POLDA SUMUT), petugas mengamankan tersangka Sanjaya Nainggolan alias Jaya (30) di warung kopi milik warga bermarga Sitorus di Dusun IX Parsaoran Nauli, Desa Sei Belutu, Kecamatan Sei Bamban.

Barang bukti yang disita berupa uang tunai Rp139.000 dan satu unit ponsel Oppo biru hitam berisi transaksi perjudian melalui situs web tertentu.

Kasus Perjudian Tembak Ikan: Meja Ketangkasan Disita

Selain perjudian togel, Polres Serdang Bedagai juga berhasil mengamankan satu unit meja ketangkasan tembak ikan dalam razia yang dipimpin langsung oleh AKBP Jhon Sitepu pada Kamis pagi (6/3/2025) sekitar pukul 10.00 WIB. Operasi dilakukan di Dusun III Desa

Baca juga   Kapolres Batu Bara Hadiri Penganugerahan Gelar Adat Kepada Nizhamul

Pematang Ganjang, Kecamatan Sei Rampah, berdasarkan informasi dari masyarakat.

Kapolres menegaskan bahwa para tersangka dijerat dengan Pasal 303 ayat (1) ke-1e, ke-2e, dan ke-3e KUHP tentang perjudian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun atau denda hingga Rp25 juta.

Perjudian dalam bentuk apa pun adalah tindakan melawan hukum. Kami akan terus melakukan penindakan tegas untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat,” tegasnya.

Turut Hadir dalam Kegiatan:

🔹Wakapolres Sergai, Kompol Mukmin Rambe, S.H.

🔸Kabag Ops Polres Sergai, Kompol Hendro S.

🔹Kasat Reskrim Polres Sergai, AKP Donny P. Simatupang, S.H., M.H.

🔸Kanit 1 Pidum Polres Sergai, Ipda Ibnu Irsady, S.Tr.K.

🔹Danramil-10/SR, Kapten Arm M. Damanik

🔸Kapolsek Firdaus, AKP Andi Sujenderal

🔹Kapolsek Perbaungan, AKP S. Gurusinga

🔸Kasi Humas Polres Sergai, IPTU Zulfan Ahmadi, S.H., M.H.

Polres Serdang Bedagai mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi terkait aktivitas perjudian di lingkungan mereka demi menciptakan situasi yang kondusif dan aman.

🔻Nain

IMG-20260316-WA0061 Hijau-Putih-Minimalis-Ucapan-Selamat-Hari-Raya-Idul-Fitri-Kiriman-Instagr-20260305-153802-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *