SUMUT | | MATANEWSTV.Com
Siantar Marihat, Pematangsiantar – Kepala Seksi Hukum (Kasikum) Polres Pematangsiantar, AKP S. Sagala, S.H., memimpin pelaksanaan penyuluhan dan sosialisasi hukum kepada personel Polsek Siantar Marihat, Rabu (5/3/2025) pagi, pukul 09.00 WIB.
Dalam kegiatan tersebut, AKP S. Sagala didampingi oleh Kasubsi Bantuan Hukum (Bankum) IPTU M. P. Simanjuntak, S.H., Ps. Kasubsi Penyuluhan Hukum (Luhkum) AIPTU Bolon H. Situngkir, S.H., serta Ba Sikum Brigpol Cory Sinaga.
Sosialisasi ini menyoroti dua regulasi utama, yakni Undang-Undang (UU) No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Peraturan Kepolisian (Perpol) No. 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Menurut AKP S. Sagala, kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam kepada personel kepolisian dalam menangani perkara tindak pidana di wilayah hukum Polsek Siantar Marihat.
“Sosialisasi ini tidak hanya untuk meningkatkan pemahaman hukum bagi personel, tetapi juga untuk memastikan bahwa pelayanan kepada masyarakat dilakukan dengan aman, profesional, dan berintegritas,” ujar AKP S. Sagala.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan setiap anggota kepolisian semakin memahami aturan hukum terbaru serta mampu mengimplementasikan kode etik profesi Polri dalam setiap tugasnya.
Hal ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian, khususnya dalam memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat.
🔹 Ilham Lubis
(Sumber Humas Polres Pematangsiantar).

















