Labuhanbatu | matanewstv.com
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Labuhanbatu berhasil mengamankan dua tersangka kasus kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu di Dusun Gapuk, Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Pangkatan, Kabupaten Labuhanbatu, Rabu (26/02/2025) sekitar pukul 16.00 WIB.
Kepala Polres Labuhanbatu, AKBP Dr. Bernhard L. Malau, SIK, MH, melalui Kasi Humas Kompol Syafrudin, Selasa (04/03/2025), mengungkapkan bahwa kedua tersangka yang diamankan adalah RD alias Koteng (21) dan A alias Andre (20). Keduanya merupakan warga setempat.
“Dari tangan kedua tersangka, petugas berhasil menyita barang bukti berupa dua bungkus plastik klip transparan berisi sabu-sabu seberat 1,41 gram bruto, satu timbangan elektrik, plastik klip kosong, sekop dari pipet, dompet, tas kecil hitam, dua unit ponsel merek Samsung dan Oppo, serta uang tunai Rp150.000,” jelas Kompol Syafrudin.
Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di Dusun Gapuk.
ITindak lanjut dari laporan tersebut membawa petugas ke lokasi dan menemukan barang bukti narkotika.
Berdasarkan pengakuan para tersangka, barang haram tersebut didapat dari seorang pria berinisial Aan, warga Kecamatan Pangkatan.
Namun, upaya pengembangan kasus untuk menangkap Aan belum membuahkan hasil.
“Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Labuhanbatu guna proses pemeriksaan lebih lanjut,” tambah Syafrudin.
Polisi terus berupaya memburu pemasok utama dan mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam pemberantasan narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
◽️Ali Doar Nasution S.Pd
















