Perdagangan | matanewstv.com
Unit Reskrim Polsek Perdagangan mengamankan satu unit mesin permainan tembak ikan dari sebuah rumah kontrakan di Jalan Sutomo, Kelurahan Perdagangan I, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, pada Jumat (31/1/2025).
Tindakan ini dilakukan setelah menerima laporan masyarakat melalui WhatsApp mengenai dugaan praktik perjudian di lokasi tersebut.
Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, mengungkapkan bahwa operasi ini dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Perdagangan, IPTU Fritsel G. Sitohang, S.H., M.H.
“Begitu menerima laporan dari warga, tim segera bergerak cepat untuk menindaklanjuti informasi adanya wahana permainan tembak ikan yang diduga digunakan sebagai sarana perjudian,” ujar AKP Verry Purba saat dikonfirmasi pada Minggu (2/2/2025).
Saat tiba di lokasi sekitar pukul 16.30 WIB, tim Reskrim menemukan satu unit mesin tembak ikan dalam kondisi tidak beroperasi dan tanpa adanya aktivitas permainan.
Meski demikian, demi mencegah potensi praktik perjudian, petugas tetap mengamankan mesin tersebut dan membawanya ke Polsek Perdagangan untuk penyelidikan lebih lanjut.
Di lokasi, petugas turut menginterogasi seorang wanita berinisial MP, yang diketahui bernama Maini Pratiwi.
Dalam keterangannya kepada pihak kepolisian, Maini mengakui bahwa mesin permainan tersebut memang pernah beroperasi di tempatnya, namun sudah tidak aktif selama dua bulan terakhir karena sepi peminat.
“Meskipun mesin tersebut sudah tidak beroperasi, kami tetap mengambil langkah preventif dengan mengamankannya. Ini sebagai bagian dari upaya mencegah potensi perjudian di wilayah hukum Polsek Perdagangan,” jelas AKP Verry Purba.
Selain mengamankan barang bukti, tim Reskrim juga memberikan peringatan tegas kepada pemilik tempat agar tidak lagi mengadakan permainan yang berpotensi menjadi sarana perjudian.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa jika ditemukan aktivitas serupa di kemudian hari, tindakan hukum akan diterapkan secara tegas sesuai peraturan yang berlaku di Indonesia.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas perjudian, termasuk yang berkedok permainan atau wahana hiburan. Polri akan bertindak tegas terhadap segala bentuk pelanggaran hukum,” tegas AKP Verry Purba.
Upaya penertiban ini merupakan bagian dari komitmen Polres Simalungun dalam memberantas praktik perjudian yang masih marak terjadi di masyarakat.
Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan dengan melaporkan setiap dugaan praktik perjudian kepada aparat berwenang.
“Kami sangat mengapresiasi peran masyarakat yang telah memberikan informasi terkait dugaan perjudian ini. Kolaborasi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam menjaga ketertiban dan keamanan,” pungkas AKP Verry Purba.
Sementara itu, barang bukti berupa mesin tembak ikan yang telah diamankan akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna memastikan ada atau tidaknya unsur perjudian dalam pengoperasiannya.
Polsek Perdagangan juga akan meningkatkan pengawasan terhadap lokasi-lokasi yang dicurigai menjadi tempat praktik perjudian terselubung.
■Ilham Lubis















