IMG-20260629-WA0278

Sat Reskrim Polres Sergai Tangkap Pelaku Curanmor, Tak Ada Tempat Bersembunyi

Serdang Bedagai | matanewstv.com

Pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berhasil diamankan oleh tim Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai (Sergai) setelah sebelumnya dilaporkan melakukan pencurian sepeda motor milik korban Willy Sanjaya (31), warga Dusun I, Desa Pematang Ganjang, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Sergai.

Kronologi Kejadian

Peristiwa ini bermula pada Senin, 7 Oktober 2024, sekitar pukul 19.00 WIB.

Korban yang tinggal bersama pelaku di rumahnya sempat keluar untuk membeli bakso di depan rumahnya. Namun, setibanya kembali, korban mendapati sepeda motor miliknya yang diparkir di ruang tengah telah hilang.

Tak hanya itu, pelaku juga menghilang beserta Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) yang disimpan di lemari korban.

Sepeda motor yang dicuri adalah Supra X 125 berpelat nomor BK 2211 XAD tahun 2016 atas nama Tina Mariani. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp10 juta dan segera melaporkan insiden tersebut ke Polsek Firdaus.

Penangkapan Pelaku

Berbekal laporan korban, tim opsnal Unit Reskrim Polsek Firdaus dipimpin Kanit Reskrim IPDA Hendri Ika Panduwinata, SH, MH, melakukan penyelidikan intensif.

Pada Jumat, 10 Januari 2025, sekitar pukul 06.00 WIB, tim mendapatkan informasi terpercaya bahwa salah satu pelaku berada di sebuah warung di Jalan Veteran Gung Leto, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo.

Tim langsung bergerak ke lokasi dan mengamankan pelaku berinisial R alias M (22), warga Dusun III, Desa Sei Rampah, Kecamatan Sei Rampah, Sergai. Setelah diinterogasi, R alias M mengakui telah mencuri sepeda motor milik korban.

Ia juga menyebutkan keterlibatan rekannya, H B alias B (49), seorang supir warga Dusun IV, Desa Sei Rampah, yang saat itu sedang ditahan oleh Sat Narkoba Polres Sergai terkait kasus narkoba.

Modus Operandi

Pelaku mengungkapkan bahwa motor beserta BPKB dijual kepada seorang pria berinisial “Opung” di kawasan Unimed Medan seharga Rp2 juta.

Baca juga   Dalam Rangka HUT Bhayangkara ke-79, Sie Dokkes Polres Batu Bara Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis untuk Pengemudi Ojek dan Bentor

Polisi juga melakukan pengembangan ke rumah H B alias B untuk mengungkap lebih lanjut kasus ini.

Berdasarkan pengakuan pelaku, H B alias B turut membantu menjual sepeda motor curian tersebut.

Barang Bukti dan Pasal yang Dilanggar
Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa STNK motor Supra X 125 BK 2211 XAD. Para pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Tindakan Kepolisian

¤Pemeriksaan terhadap korban dan saksi.

¤Peninjauan tempat kejadian perkara (TKP).

¤Penyitaan barang bukti.

¤Penangkapan dan pengembangan kasus.

Kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut di Polsek Firdaus.

Polisi juga terus melakukan pengejaran terhadap pembeli motor curian berinisial “Opung.”

Polres Sergai mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dan segera melapor jika mengetahui tindakan kriminal di wilayahnya.

Nain

Putih-dan-Cokelat-Minimalis-Selamat-Hari-Raya-Idul-Adha-Poster-20260519-112724-0000 Biru-dan-Kuning-Modern-Strategi-Digital-Marketing-Untuk-Umkm-Presentation-20260521-175307-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *