Labuhanbatu, MATANEWSTV com — Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Labuhanbatu berhasil menangkap pelaku pencurian di rumah Perpulungan Ginting, warga Kelurahan Sirandorung, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu.
Pelaku yang diketahui bernama DS alias Dedi (48) ini ditangkap pada hari Rabu (19/6/2024) dini hari sekitar pukul 03.30 WIB.
Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kanit Pidum Sat Reskrim, IPDA Rajo Irawan Hamonangan, SH, MH. Menurut Kapolres Labuhanbatu, AKBP Dr. Bernhard L. Malau, SIK, MH melalui Kasi Humas AKP P. Napitulu, SH, kronologis kejadian berawal pada Senin (17/6/2024) sekitar pukul 13.00 WIB.
Saat itu, korban dan istrinya baru pulang dari Kota Medan dan mendapati rumah mereka dalam keadaan berantakan.
Setelah diperiksa, ditemukan beberapa barang berharga yang hilang, seperti gerinda, loudspeaker, kompor gas, tabung gas, kipas angin, setrika, blender, pintu besi, mesin bor, mesin ketam, mesin potong kayu, mic wireless, beras, angkong, dan jam tangan.
Diketahui pelaku masuk melalui pintu atas rumah yang dirusaknya. Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) dan segera melaporkannya ke Polres Labuhanbatu.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Opsnal Sat Reskrim Polres Labuhanbatu bergerak cepat untuk mencari pelaku.
Pada Rabu (19/6/2024) sekitar pukul 02.20 WIB, tim mendapatkan informasi keberadaan pelaku di wilayah Gelugur, tepatnya di pajak Hongkong.
Tim langsung bergerak ke lokasi tersebut dan berhasil mengamankan Dedi tanpa perlawanan. Saat diinterogasi, Dedi mengakui perbuatannya telah mencuri barang-barang milik Perpulungan Ginting.
Saat ini, Dedi telah dibawa ke Polres Labuhanbatu untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Polres Labuhanbatu berkomitmen untuk terus meningkatkan keamanan dan ketertiban di wilayah hukumnya serta memberikan rasa aman kepada masyarakat.
Penangkapan pelaku ini diharapkan dapat menjadi peringatan bagi para pelaku kejahatan lainnya agar tidak melakukan aksinya di wilayah Labuhanbatu. (Heri)
















