Hijau-Putih-Minimalis-Ucapan-Selamat-Hari-Raya-Idul-Fitri-Kiriman-Instagr-20260305-202653-0000 IMG-20260320-WA0015

Sat Reskrim Polres Sergai Ringkus Sindikat Pencuri 700 Ekor Bebek

Serdang Bedagai | matanewstv.com

Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai berhasil meringkus lima pelaku pencurian ratusan ekor bebek di Dusun XI, Desa Sei Bamban, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai.

Penangkapan dilakukan pada Selasa (10/12/2024) hingga Rabu dini hari (11/12/2024) oleh tim opsnal yang dipimpin oleh Kanit I Pidum Sat Reskrim, IPDA Ibnu Irsyady, S.Tr.K. Para pelaku ditangkap atas dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 363 ayat (1) KUHPidana, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Kasus bermula pada Selasa, 26 November 2024, sekitar pukul 07.00 WIB. Korban, Rosalina (58), seorang petani asal Dusun I, Desa Sei Buluh, menemukan bahwa 700 ekor bebek peliharaannya yang ditempatkan di area persawahan telah hilang.

Rosalina segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Serdang Bedagai.

Dari hasil olah TKP dan rekaman CCTV di lokasi kejadian, diketahui bahwa pelaku menggiring ratusan ekor bebek ke jalan desa sebelum membawanya menggunakan sebuah mobil pikap.

Berdasarkan petunjuk tersebut, tim opsnal melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap lima pelaku, yaitu:

1. Feri (36), warga Dusun II, Desa Sei Priok, Kecamatan Tebing Tinggi.

2. Irwanda alias Wanda (28), warga Dusun III, Desa Sei Priok, Kecamatan Tebing Tinggi.

3. Sahrul alias Arul (44), warga Dusun I, Desa Sei Buluh Estate, Kecamatan Sei Bamban.

4. Heri Irmansyah alias Irman (31), warga Dusun VI, Desa Sei Mulyo, Kecamatan Sei Bamban.

5. Fadila Sandi alias Sandi (36), warga Dusun III, Desa Sei Priok, Kecamatan Tebing Tinggi.

Penangkapan dimulai pada Selasa (10/12/2024) pukul 17.00 WIB di Desa Suka Damai. Pelaku pertama, Feri, ditangkap saat berada di sebuah rumah makan. Dari pengembangan kasus, tim kemudian menangkap Irwanda pada pukul 21.30 WIB di Dusun I, Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban.

Baca juga   Polres Labuhanbatu Bersinergi Ciptakan Lalu Lintas Tertib dan Aman Melalui Pembentukan Forum LLAJ

Penangkapan berlanjut hingga Rabu dini hari, di mana Sahrul, Heri, dan Fadila berhasil diringkus di lokasi terpisah.

Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa:

Satu unit mobil pikap Daihatsu Grand Max warna abu-abu metalik dengan nomor polisi BL 8303 HC.

Delapan kotak keranjang untuk mengangkut bebek.

Selain mencuri 700 ekor bebek pada kasus ini, pelaku juga mengakui pernah melakukan pencurian ternak bebek sebanyak dua kali sebelumnya dengan total sekitar 200 ekor.

Total kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai Rp15 juta.

Kasus ini berhasil diungkap melalui serangkaian tindakan, termasuk olah TKP, pemeriksaan saksi, penyitaan barang bukti, hingga penangkapan dan pemeriksaan tersangka.

Saat ini, kelima pelaku mendekam di tahanan Polres Serdang Bedagai untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Serdang Bedagai menegaskan komitmennya untuk memberantas segala bentuk tindak kriminalitas di wilayah hukum Serdang Bedagai.

Masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan segera melaporkan kejadian serupa kepada pihak berwajib.

(Nain)

 

IMG-20260316-WA0061 Hijau-Putih-Minimalis-Ucapan-Selamat-Hari-Raya-Idul-Fitri-Kiriman-Instagr-20260305-153802-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *