LHOKSEUMAWE, matanewstv.com —
Kepolisian Sektor (Polsek) Blang Mangat berhasil memediasi perselisihan antara dua warga Desa Tunong, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe, pada Selasa malam (12/11/2024).
Upaya damai ini dilakukan untuk mengatasi permasalahan antara Sdra. Abdullah dan Sdra. Ramli Harun, yang akhirnya bersepakat untuk saling memaafkan.
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto, S.I.K, melalui Kapolsek Blang Mangat, AKP Saprudin, mengungkapkan bahwa proses mediasi berlangsung dengan lancar.
Kedua pihak berjanji untuk tidak mengulangi kesalahan yang sama di masa mendatang. Kesepakatan damai ini kemudian diresmikan melalui penandatanganan surat pernyataan, yang disaksikan langsung oleh sejumlah tokoh masyarakat setempat.
Upaya mediasi oleh Polsek Blang Mangat mendapat apresiasi dari masyarakat karena dianggap sebagai langkah penting dalam menjaga keamanan dan ketentraman di lingkungan desa.
“Polsek Blang Mangat berkomitmen untuk terus menjaga kedamaian di wilayahnya dan membantu menyelesaikan konflik secara damai,” ujar AKP Saprudin.
Hadir dalam proses mediasi tersebut sejumlah tokoh masyarakat, di antaranya Geuchik Desa Tunong, Sdra. Maulana Azhari, Ketua Tuha Peut, Sdra. Azhar, Imum Raja Mesjid, Sdra. Tgk. Idris, Imum Gampong, Sdra. Tgk. Sulaiman, serta aparat desa lainnya.
Upaya mediasi ini diharapkan dapat memperkuat hubungan sosial dan menciptakan kondisi lingkungan yang lebih harmonis di Desa Tunong.
(Nain)

















