Hijau-Putih-Minimalis-Ucapan-Selamat-Hari-Raya-Idul-Fitri-Kiriman-Instagr-20260305-202653-0000 IMG-20260320-WA0015

Polres Simalungun Tangkap Pelaku Curanmor dan Dua Penadah di Sergai dan Tebing Tinggi

Simalungun, matanewstv.com

Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Simalungun berhasil menangkap seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) serta dua penadah di wilayah Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) dan Kota Tebing Tinggi.

Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menindak tegas tindak kriminalitas di wilayah hukumnya.

Tersangka utama, Dion Stiono (39), ditangkap pada Minggu, 3 November 2024, di kediamannya di Dusun Manik Rambung, Kelurahan Dampak Urat, Kecamatan Sipispis, Sergai, sekitar pukul 23.45 WIB.

Bersama Dion, polisi juga mengamankan dua penadah yang berperan menerima hasil curian, yakni Hambali (38) dan Dedy Syahputra alias Karo (35), di Kota Tebing Tinggi.

Kasus ini bermula dari laporan korban bernama Marmin (51), warga Dusun Bah Tangan Nagori Mekar Sari Raya, Kecamatan Panei, Simalungun, yang kehilangan sepeda motor Honda Beat di depan Toko Mandiri Ponsel, Jalan Medan-Pematangsiantar KM 10, Kelurahan Sinaksak, Kecamatan Tapian Dolok, Simalungun, pada Jumat, 20 September 2024, sekitar pukul 18.00 WIB.

Tim Opsnal Unit Jahtanras Polres Simalungun melakukan penyelidikan intensif dan mendapat informasi bahwa tersangka berada di Dusun Manik Rambung. Informasi ini kemudian ditindaklanjuti dengan penangkapan Dion Stiono di rumahnya.

Dalam pemeriksaan, Dion mengakui perbuatannya mencuri motor Marmin seorang diri dan membawa hasil curian tersebut ke rumah Dedy Syahputra alias Karo, yang kemudian menghubungi Hambali untuk menindaklanjuti transaksi barang hasil curian.

Berdasarkan keterangan Dion, Tim Opsnal berhasil menangkap Dedy Syahputra dan Hambali di Tebing Tinggi. Ketiganya kini telah dibawa ke Mapolres Simalungun untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Herison Manulang, SH, menyatakan ketiga pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Simalungun.

Baca juga   Residivis Pengedar Sabu Kembali Ditangkap Satresnarkoba Polres Labuhanbatu

“Ketiga pelaku sudah kami tahan di Mapolres Simalungun untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” ungkapnya.

Keberhasilan Polres Simalungun dalam mengungkap kasus curanmor ini mencerminkan komitmen mereka dalam memberantas kejahatan dan melindungi masyarakat.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada serta bekerja sama dalam mencegah dan mengatasi tindak kriminalitas di wilayah mereka.

(Ilham Lubis)

 

 

IMG-20260316-WA0061 Hijau-Putih-Minimalis-Ucapan-Selamat-Hari-Raya-Idul-Fitri-Kiriman-Instagr-20260305-153802-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *