Serdang Bedagai, matanewstv.com — Polres Serdang Bedagai (Sergai) pada Senin, 23 September 2024, melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 6.831 gram.
Pemusnahan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Sergai, AKBP Jhon Sitepu, S.I.K., M.H., di Lapangan Basket Polres Sergai.
Barang bukti awal berupa sabu dengan berat total 7.075 gram disisihkan sebanyak 244 gram untuk keperluan uji laboratorium forensik di Polda Sumatera Utara.
Sisa sabu seberat 6.831 gram kemudian dimusnahkan dengan cara dibakar menggunakan mobil incinerator milik Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut.
Dalam kegiatan ini, tim dari Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Sumut, yang dipimpin oleh AKBP Debora M. Hutagaol, S.Si., M.Farm., Apt., melakukan tes pembuktian keaslian barang bukti. Hasil uji menunjukkan bahwa barang bukti tersebut positif mengandung methamphetamine.
Acara pemusnahan ini dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, di antaranya Wakapolres Sergai, Kompol Elisa Sibuea, S.Sos., Kasat Narkoba AKP Iwan Hermawan, S.H., PS. Kasihumas IPDA S.H. Nauli Siregar, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sei Rampah Maria Cristin, serta perwakilan dari Kejaksaan Negeri dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Sergai.
Kapolres Sergai, AKBP Jhon Sitepu, dalam sambutannya menyampaikan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
“Pemusnahan barang bukti ini adalah salah satu langkah nyata dari penegakan hukum terhadap penyalahgunaan narkotika, yang menjadi ancaman serius bagi generasi bangsa,” ujarnya.
Proses pemusnahan berjalan lancar dan mendapat pengawalan ketat dari pihak kepolisian, memastikan barang bukti yang dimusnahkan benar-benar tak lagi bisa disalahgunakan.
(Nain)

















