Serdang Bedagai, matanewstv.com -– Satuan Reserse Narkoba Polres Serdang Bedagai telah menggelar pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu pada Kamis, 22 Agustus 2024.
Kegiatan yang berlangsung di Lapangan Parkir (belakang Aula Patria Tama Polres Serdang Bedagai) ini dimulai pukul 10.30 WIB dan berjalan hingga selesai.
Pemusnahan dilakukan setelah proses hukum terhadap dua tersangka, Agus Julfian alias Budi dan Muhammad Anggara alias Angga, yang ditangkap pada Selasa, 30 Juli 2024. Agus Julfian, yang lahir di Kota Pari pada 11 Agustus 2001, dan Muhammad Anggara, yang lahir di Deli Muda Hilir pada 1 Maret 1997, keduanya merupakan warga Kabupaten Serdang Bedagai.
Agus tidak memiliki pekerjaan tetap, sementara Muhammad bekerja sebagai karyawan swasta.
Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu bungkus plastik klip transparan yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto 632,32 gram dan netto 626,32 gram.
Selain itu, turut disita sebuah sepeda motor Honda Beat tanpa nomor polisi, uang tunai sebesar Rp 500.000, dan satu unit handphone merek OPPO.
Dari barang bukti yang disita, sebanyak 25 gram netto telah disisihkan untuk dikirim ke laboratorium forensik guna kepentingan pemeriksaan barang bukti secara laboratoris dan sebagai pembuktian dalam persidangan. Sisanya, seberat 601,32 gram netto, dimusnahkan dalam kegiatan ini.
Kasus ini mencuat setelah kedua tersangka tertangkap tangan saat melakukan permufakatan jahat untuk memiliki, menguasai, dan menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) dari Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana paling singkat 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Kasus ini menjadi peringatan serius terhadap bahaya peredaran narkotika di wilayah Serdang Bedagai, dan Polres Serdang Bedagai berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
(Nain)
















