Hijau-Putih-Minimalis-Ucapan-Selamat-Hari-Raya-Idul-Fitri-Kiriman-Instagr-20260305-202653-0000 IMG-20260320-WA0015

Sat Lantas Polres Tebing Tinggi Tindak Tegas Pelanggar Lalu Lintas: Tilang, Sidang, dan Bukti E-Tilang

Tebing Tinggi, MATANEWSTV com — Dalam upaya menciptakan Kamtibmas yang aman dan tertib di jalan raya, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tebing Tinggi di bawah pimpinan Kasat Lantas AKP Agnis Juwita tak segan-segan menindak tegas para pelanggar lalu lintas.

Pelanggar lalu lintas akan ditilang dan dikenakan sanksi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” tegas AKP Agnis dalam keterangannya, Sabtu (22/06/24).

Penindakan tegas ini termasuk penerapan tilang bagi para pelanggar. Mekanisme pengambilan kendaraan yang disita pun jelas.

Pemilik kendaraan diwajibkan menunjukkan bukti hasil sidang dan bukti pembayaran denda di pengadilan, serta melalui aplikasi E-Tilang. Denda tilang di BRIVA ditentukan oleh sistem E-Tilang berdasarkan pasal yang dilanggar.

Pemilik kendaraan yang ingin mengambil kendaraannya juga diharuskan menunjukkan kelengkapan dokumen kendaraan, seperti STNK dan BPKB.

Khusus untuk kendaraan dengan knalpot brong, pemilik harus membawa knalpot standar bawaan pabrik,” jelas AKP Agnis.

Lebih lanjut, AKP Agnis menegaskan bahwa dalam pelaksanaan penindakan, Satlantas juga melibatkan Unit Provost untuk mengawasi personel Satlantas.

Pengawasan ini dilakukan terhadap petugas yang bertugas di lapangan maupun di bagian staf, untuk menghindari maladministrasi berupa penyalahgunaan wewenang, penundaan berlarut, dan penyalahan prosedur,” pungkasnya.

Upaya Satlantas Polres Tebing Tinggi ini diharapkan dapat meningkatkan kedisiplinan dan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas, sehingga tercipta Kamtibmas yang aman dan terkendali di jalan raya.   (Nain)

IMG-20260316-WA0061 Hijau-Putih-Minimalis-Ucapan-Selamat-Hari-Raya-Idul-Fitri-Kiriman-Instagr-20260305-153802-0000
Baca juga   Polres Tebing Tinggi Gelar Patroli Skala Besar, 11 Motor Diamankan!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *