MATANEWSTV.com
Pematangsiantar — Polsek Siantar Barat, melalui personel piket SPKT dan Bhabinkamtibmas, berhasil menyelesaikan perkara kesalahpahaman antara dua pihak, yakni AS dan RA, melalui jalur mediasi, Rabu (8/1/2025) sekira pukul 10.00 WIB.
Kapolsek Siantar Barat, IPTU Dian Putra S.Sos.I., M.H., menyampaikan bahwa mediasi dilakukan secara intensif untuk mencapai kesepakatan damai.
Kedua belah pihak sepakat menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan.
Kesepakatan damai itu kemudian dituangkan dalam Surat Pernyataan Perdamaian yang ditandatangani di atas materai oleh kedua pihak.
“Perkara kesalahpahaman tersebut sudah diselesaikan. Kedua belah pihak telah berdamai secara kekeluargaan dan sepakat untuk tidak melanjutkan persoalan ini ke ranah hukum,” ungkap Kapolsek.
Langkah mediasi ini menunjukkan pendekatan humanis yang dilakukan Polsek Siantar Barat dalam menyelesaikan konflik masyarakat.
Diharapkan penyelesaian ini dapat menjadi contoh bahwa komunikasi yang baik dapat menyelesaikan persoalan tanpa harus melalui jalur hukum.
Kegiatan mediasi ini merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah hukum Polsek Siantar Barat.
Ilham Lubis^
Sumber : Humas Polres Pematangsiantar.

















