SINEWS.ID, ASAHAN – Dalam rangka memperkuat sinergi penegakan hukum yang profesional dan akuntabel, Kepolisian Resor (Polres) Asahan menggelar rapat koordinasi (Rakor) sekaligus sosialisasi mengenai implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Kegiatan ini dilaksanakan bersama dengan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di wilayah hukum Kabupaten Asahan.
Langkah strategis ini diambil sebagai bentuk kesiapan jajaran institusi kepolisian dalam mengawal transisi dan penerapan regulasi hukum acara pidana yang mengalami pembaruan signifikan, guna memastikan keselarasan persepsi antara penyidik Polri dan PPNS di lapangan.
Kapolres Asahan menekankan pentingnya kolaborasi yang solid antarinstansi penegak hukum guna menghindari tumpang tindih kewenangan serta mempercepat proses kepastian hukum bagi masyarakat. Melalui sosialisasi ini, seluruh instrumen penegak hukum diharapkan dapat lebih adaptif dan profesional dalam menjalankan fungsi penyidikan pidana formal.
Kegiatan ditutup dengan sesi foto bersama sebagai simbol komitmen bersama dalam meningkatkan sinergitas antara Penyidik Polri dan PPNS demi terciptanya sistem peradilan pidana yang lebih baik dan profesional.
Pembaruan regulasi melalui KUHAP yang baru ini membawa paradigma baru yang menekankan pada penguatan hak asasi manusia, digitalisasi berkas perkara, dan mekanisme keadilan restoratif (restorative justice) yang lebih terukur.
Implementasi ini menuntut kesiapan teknis tidak hanya dari kepolisian selaku penyidik utama, namun juga dari PPNS yang mengawal peraturan daerah dan undang-undang khusus.
Secara teknis, KUHAP yang baru mengubah beberapa substansi krusial, termasuk pengetatan masa penahanan, perluasan objek praperadilan, serta kewajiban koordinasi yang lebih ketat melalui sistem basis data terpadu. Perubahan ini diadopsi demi menciptakan proses peradilan yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan, sekaligus menekan potensi penyalahgunaan wewenang dalam proses penyidikan.
Apabila koordinasi antara Polres Asahan dan PPNS tidak diperkuat sejak dini, dikhawatirkan akan terjadi kegagalan penuntutan akibat kesalahan prosedur penanganan perkara (procedural flaw).
Ketidaksiapan aparatur hukum berpotensi memicu gelombang gugatan praperadilan dari masyarakat, yang pada akhirnya dapat menurunkan tingkat kepercayaan publik terhadap kredibilitas penegakan hukum di Kabupaten Asahan.
Guna mengantisipasi hambatan tersebut, Polres Asahan dan pemerintah daerah perlu membentuk Forum Komunikasi Terpadu Penyidik (Polri-PPNS) secara permanen.
Selain itu, diperlukan pelatihan intensif berkala berbasis studi kasus dan percepatan integrasi sistem administrasi penyidikan berbasis digital. Dengan langkah ini, setiap perkara yang ditangani dapat diselesaikan secara presisi, harmonis, dan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.






