SINEWS.ID-LABUHANBATU
Diminta Inspektorat Kabupaten Labuhanbatu mengaudit penggunaan dana BOS SDN 08 tahun anggaran 2025 Kecamatan Pangkatan Kabupaten Labuhanbatu Propinsi Sumatera Utara (Sumut). Pasalnya, ada kejanggalan pengunaan dana BOS pada pos Pemeliharaan sarana dan prasarana.
Dari sumber yang layak dipercaya, tahun 2025, SDN 08 Kecamatan Pangkatan mengalokasikan anggaran untuk pemeliharaan sarana dan prasarana pada semester pertama sebesar Rp 28.048.000 dan semester ke dua sebesar Rp 22.895.650 sedangkan anggaran dana BOS sekolah tersebut ditahun 2025 sebesar Rp 97.880.000.
Meski anggaran untuk pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah sekitar 50 persen dari dana BOS, namun masih ada plapon sekolah yang sepertinya sudah beberapa tahun belum diperbaiki. Begitu juga dengan beberapa kaca jendela nako ruang kelas yang sudah tidak lengkap kerena belum diganti.
Dari keterangan N br Siregar kepala sekolah SDN 08 Kecamatan Pangkatan menyatakan bahwa perbaikan plapon dan kaca nako akan diperbaiki pada tahun 2026. Kamis (4/ujarnya.
“Ditahun 2025, tidak ada rehab rehab kecil.Karena itu tidak dianjurkan”,ujarnya.
Anggaran pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah anggaran tahun 2025 sudah digunakan untuk pembangunan pagar sekolah yang dilakukan secara bertahap sejak dia menjabat sebagai kepala sekolah tiga tahun yang lalu.
“Rehabilitasi itu bermacam-macam. Kalau sarana dan prasarana kami gunakan untuk pembangunan pagar sekolah. Jadi tidak ada anggaran pemeliharaan sarana dan prasarana yang digunakan untuk ke rehab kecil. Rencananya ditahun 2026 kami rencanakan untuk rehab sekolah kecil seperti plafon dan meja yang rusak. “ujarnya sambil menghunjuk pagar tembok sekolah dengan salah satu SDN berbeda.
Menjadi pertanyaan, pagar sekolah yang menjadi pembatas dua sekolah itu terlihat ada yang dibangun dengan batu bata yang warna catnya sudah pudar dan diatasnya dibangun dengan batako yang terlihat sudah nyaris keropos karena belum dilapisi dengan semen dan pasir (plester).
Penulis Redaksi : Khairul Harahap







