MEDAN – Suasana khidmat dan penuh antusiasme tampak memenuhi Hotel Madani Medan, Rabu (30/9/2026). Kota Medan mendadak menjadi pusat perhatian dunia akademis dan dakwah Islam internasional lewat gelaran akbar International Conference.
Ajang bergengsi ini diinisiasi langsung oleh Pimpinan Wilayah Persatuan Islam (PW PERSIS) Sumatera Utara, berkolaborasi dengan Program Doktoral Hukum Islam Pascasarjana UIN SU serta Program Magister Hukum Keluarga Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sumatera Utara.
Mengusung tema besar “Contemporary Ijtihad and the Renewal of Islamic Law: Reconstructing Sharia Responses to Global Challenges”, konferensi ini merupakan rangkaian Pra Musyawarah Kerja Nasional (Musykernas) V yang rencananya bakal dihelat akhir November 2026 mendatang di Medan.
Ketua Panitia, Dr. Iwan Nasution, dalam keterangannya menyebutkan bahwa kegiatan ini merupakan sebuah terobosan luar biasa yang sukses memadukan antara khazanah ulama dan nalar akademisi kampus.
Tak tanggung-tanggung, empat guru besar dan pakar ternama dihadirkan untuk memaparkan gagasan cemerlang yang bakal menjadi kompas baru bagi gerakan dakwah PERSIS ke depan.
1. KH. Muhammad Nuh, M.SP (Ketua PW PERSIS Sumut)
Tampil sebagai Keynote Speaker, KH. Muhammad Nuh memberikan apresiasi tinggi atas terselenggaranya kolaborasi strategis ini. Menurutnya, langkah ini adalah respons nyata jam’iyah dalam menjawab berbagai persoalan global yang kian kompleks.
Sejumlah poin penting yang disampaikannya meliputi:
-
Fatwa di Era Globalisasi: Tantangan ekonomi digital, krisis peradaban, hingga isu kontemporer mustahil dijawab hanya dengan fatwa yang kaku dan statis.
-
Tafsir Fi Ad-Dakwah: Mengutip pemikiran Syekh Yusuf Al-Qardhawi, ia menekankan pentingnya menafsirkan Al-Quran dan Sunnah dengan kacamata dakwah yang membumi serta solutif.
-
Pintu Ijtihad Terbuka Lebar: Sebagai gerakan tajdid (pembaruan), PERSIS memandang ijtihad sebagai fardhu kifayah yang sangat krusial hari ini.
-
Menjaga Tsawabit: Meski ijtihad dinamis, prinsip pokok agama seperti aqidah, ushul ibadah, dan hal yang bersifat qath’iyat harus tetap dijaga kokoh. Yang bergerak dinamis adalah ranah mutaghayyirat-nya.
“PW PERSIS Sumut akan mengambil manfaat besar dari konferensi ini sebagai bekal dai dalam berdakwah di tengah masyarakat yang kompleks,” tegasnya.
2. Prof. Madya Muhammad Ikhlas Rosele, PhD (Universiti Malaya)
Pakar Ushul Fiqh asal Universiti Malaya ini mengupas tuntas hakikat mashlahat dan ijtihad. Ia mengambil contoh masyhur kisah para sahabat di zaman Nabi SAW saat peristiwa Salat Ashar di Bani Quraizhah.
Sebagian sahabat memilih salat di jalan demi mengejar waktu, sementara sebagian lainnya memilih tetap salat sesampainya di Bani Quraizhah karena memegang teks secara literal. Menariknya, Nabi SAW tidak menyalahkan kedua kelompok tersebut.
“Itulah ijtihad. Perbedaan dalam memahami mashlahat adalah rahmat,” tegasnya di hadapan ratusan peserta.
3. Prof. Dr. Sukiati, MA (Ketua Prodi Magister Hukum Keluarga UIN SU Medan)
Profesor Sukiati membawa isu yang sangat segar dan relevan dengan realitas sosial saat ini, yakni perbandingan hukum perceraian antara Indonesia dan Maroko dengan merujuk pada QS. Al-Baqarah: 220.
Hasil kajiannya mengungkap fakta menarik:
-
Sistem hukum di Maroko tergolong progresif dalam melindungi harkat perempuan. Ayah dibebankan kewajiban membayar nafkah secara tegas, sementara istri tidak perlu melalui prosedur rumit ke kepolisian demi menuntut haknya.
-
Di Indonesia, mekanismenya secara substansial hampir mirip, namun belum berjalan secara otomatis.
Melalui temuan ini, ia menyimpulkan bahwa ijtihad harus terus digelorakan agar melahirkan produk hukum keluarga yang lebih adil dan berpihak pada perlindungan perempuan.
4. Prof. Dr. Ansari Yamamah, MA (Penggagas Islam Transitif)
Sesi penutup ditutup dengan paparan filosofis mendalam dari Prof. Ansari Yamamah yang mengangkat topik “Nalar Ushul Fiqh Transitif dan Kolaborasi Transdisipliner”.
Ia menjelaskan bahwa Ushul Fiqh Transitif bukan sekadar instrumen istinbath hukum untuk melahirkan hukum yang lima (ahkamul khamsah), melainkan bertransformasi menjadi Manhaj Al-Intaj (metodologi produksi pengetahuan baru).
Kerangka metodologi ini ditopang oleh tiga pilar nalar sekaligus: Nalar Qauli (tekstual), Nalar Kauni (empiris dan sains), serta Nalar Falsafi (filosofis). Melalui kolaborasi transdisipliner inilah hukum Islam diyakini mampu menjawab tantangan peradaban global secara utuh.
Di tengah dinamika disrupsi informasi dan modernitas yang serba cepat, kolaborasi antara organisasi masyarakat (ormas) Islam seperti PERSIS dan institusi pendidikan tinggi negeri seperti UIN Sumatera Utara menjadi model ideal sinergi umat. Keterlibatan akademisi lintas negara—seperti kehadiran perwakilan Universiti Malaya—juga menunjukkan bahwa isu-isu pembaharuan hukum Islam kontemporer telah menjadi diskursus global yang mendesak untuk segera dicarikan titik temunya.
Rangkaian menuju Musykernas V PW PERSIS Sumut ini tidak hanya berhenti pada diskursus akademis semata, tetapi diharapkan mampu melahirkan rekomendasi strategis berupa produk fatwa maupun draf kebijakan hukum Islam yang aplikatif. Dengan begitu, kehadiran ulama dan kaum intelektual kampus dapat dirasakan langsung oleh masyarakat luas, baik dalam merespons isu keluarga, ekonomi digital, hingga etika peradaban global di masa depan.







