SUMUT 🔶 matanewstv.com
MATANEWSTV.com |Batu Bara – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Batu Bara kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika.
Seorang pemuda berinisial DWM (23), warga Desa Tanjung Rejo, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, berhasil diringkus petugas karena kedapatan memiliki narkotika jenis shabu.
Penangkapan terjadi pada Kamis, 11 September 2025 sekitar pukul 01.45 WIB, di Desa Sei Mangke, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara.
Informasi awal diperoleh dari masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan seorang laki-laki yang menyimpan narkotika.
Kasat Resnarkoba Polres Batu Bara, AKP Ramses P. Panjaitan, S.H., mengungkapkan bahwa pihaknya segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan.
“Petugas melakukan pengintaian dan berhasil mengamankan seorang pelaku beserta barang bukti yang kemudian diakui sebagai miliknya,” ujarnya.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa:
▶️ 1 plastik klip transparan berisi shabu dengan berat bruto 0,48 gram,
▶️ 1 alat hisap/bong dari botol plastik,
▶️ 1 mancis warna merah.
Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Batu Bara untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan maksimal 12 tahun.
“Selain mengamankan tersangka, kami juga akan mengembangkan jaringan, menggelar perkara, serta mengirim barang bukti ke Labfor untuk memastikan kandungan narkotika,” tambah AKP Ramses.
Dengan penangkapan ini, Polres Batu Bara kembali menegaskan keseriusannya dalam memerangi penyalahgunaan narkoba demi menciptakan lingkungan masyarakat yang lebih sehat dan aman.
(Nain)
















