Hijau-Putih-Minimalis-Ucapan-Selamat-Hari-Raya-Idul-Fitri-Kiriman-Instagr-20260305-202653-0000 IMG-20260320-WA0015

Sat Narkoba Polres Simalungun Ringkus Bandar Sabu 37,29 Gram, Tegaskan Komitmen Dukung Asta Cita Presiden Prabowo

SIMALUNGUN ||MATANEWSTV.com  – Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun kembali mencetak prestasi dalam pemberantasan narkotika.

Sebanyak empat orang pelaku jaringan narkoba, termasuk seorang bandar utama, berhasil diringkus dalam sebuah penggerebekan di Huta 3 Gajing Jaya, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun, Jumat (7/11/2025) sekira pukul 18.00 WIB.

Dari hasil operasi, polisi menyita barang bukti sabu seberat 37,29 gram.

Kepala Satuan Narkoba Polres Simalungun, AKP Henry Salamat Sirait, S.IP., S.H., M.H., menyampaikan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam mendukung program pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, khususnya misi Asta Cita untuk mewujudkan Indonesia bersih dari narkoba.

“Tidak ada kompromi bagi pelaku kejahatan narkotika. Kami akan terus mengejar dan memberantas jaringan narkoba demi masyarakat, sesuai arahan Asta Cita Presiden Prabowo,” tegas AKP Henry Salamat Sirait, Minggu (9/11/2025).

Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, personel Sat Narkoba melakukan penyelidikan dan pengintaian hingga akhirnya melakukan penggerebekan di rumah tersangka.

Petugas berhasil mengamankan empat orang tersangka, yakni Andri Satria alias Gabus (37), bandar utama asal Huta 3 Gajing Jaya; Andri Afriadi alias Bobo (33), warga Huta Bandar Tongah; Suhendro (46), warga Huta 4 Humu-Mung; dan Suhendra (41), warga Huta 4 Gajing Jaya.

Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu bungkus plastik besar, sembilan bungkus sedang, dan 43 bungkus kecil berisi sabu dengan berat total 31,42 gram, satu unit timbangan digital, empat bal plastik klip kosong, dua unit handphone, uang tunai Rp410.000, serta catatan transaksi. Barang bukti lainnya turut diamankan dari tiga pelaku lain dengan total keseluruhan sabu mencapai 37,29 gram brutto.

Dalam pemeriksaan, ketiga tersangka mengakui bahwa sabu tersebut diperoleh dari Andri Satria alias Gabus. Sementara, dari keterangan Gabus, diketahui barang haram itu didapat dari seseorang berinisial BW yang berdomisili di Gondang, Kecamatan Bandar Tengah.

Kasat Narkoba menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus tersebut untuk menelusuri jaringan pemasok di atasnya.

 “Kami tidak akan berhenti di sini. Setiap jaringan akan kami bongkar hingga ke akar,” ujar AKP Henry Salamat Sirait.

Kini, keempat tersangka telah diamankan di Mapolres Simalungun untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal dua puluh tahun penjara.

Operasi ini menjadi bukti keseriusan Polres Simalungun dalam mendukung program nasional pemberantasan narkoba serta mempertegas komitmen Polri dalam menjaga generasi muda dari ancaman narkotika.

🔶 Ilham Lubis

IMG-20260316-WA0061 Hijau-Putih-Minimalis-Ucapan-Selamat-Hari-Raya-Idul-Fitri-Kiriman-Instagr-20260305-153802-0000
Baca juga   Personel Sat Binmas Polres Batu Bara Gelar Pembinaan Satpam dan Antisipasi Narkoba Jelang Pilkada 2024

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *