Hijau-Putih-Minimalis-Ucapan-Selamat-Hari-Raya-Idul-Fitri-Kiriman-Instagr-20260305-202653-0000 IMG-20260320-WA0015

Polsek Torgamba Tangkap Pelaku Curanmor, Amankan Barang Bukti dan Satu Perantara

MATANEWSTV.com ||  Labusel – Unit Reskrim Polsek Torgamba, Polres Labuhanbatu Selatan berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah hukumnya.

Dalam pengungkapan ini, petugas menangkap pelaku utama berinisial DWN alias Wawan (22) serta mengamankan sejumlah barang bukti hasil kejahatan, termasuk satu orang perantara penjualan sepeda motor curian.

Kasus ini berawal dari laporan warga bernama Faris Halawa (37), warga Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba, yang kehilangan satu unit sepeda motor Honda Revo warna hitam BK 3685 YAS, dua unit handphone, serta dompet berisi uang tunai dan kartu ATM.

Kejadian terjadi pada Jumat (24/10/2025) sekitar pukul 14.30 WIB di areal Kebun Sei Kebara Afd II Blok M, Desa Beringin Jaya.

Saat kejadian, korban sedang bekerja bersama istrinya di kebun, sementara sepeda motor diparkir dalam keadaan terkunci stang.

Setelah selesai bekerja, korban mendapati kendaraan beserta barang berharga di dalam bagasi telah hilang, kemudian melaporkannya ke Polsek Torgamba.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kanit Reskrim IPDA Bambang Purwanto bersama tim segera melakukan penyelidikan.

Berdasarkan hasil pengumpulan informasi, diketahui bahwa pelaku berada di Kelurahan Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir.

Tim kemudian bergerak dan berhasil menangkap DWN alias Wawan tanpa perlawanan.

Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan pencurian bersama dua rekannya yang kini masih buron, masing-masing berinisial PA dan MLP. Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita satu unit handphone Oppo A53 milik korban.

Hasil pengembangan penyelidikan mengungkap bahwa sepeda motor hasil curian dijual melalui seorang perantara bernama Ginting, warga Dusun Bagan Toreh, Desa Sei Meranti, Kecamatan Torgamba. Dari tangan Ginting, kendaraan tersebut berpindah ke ibu TML, yang membelinya seharga Rp2 juta.

Baca juga   Polisi Gerebek Sarang Narkoba di Labuhanbatu, Tiga Pelaku Ditangkap dan 13,51 Gram Sabu Disita

Petugas akhirnya berhasil mengamankan Ginting serta menyita sepeda motor Honda Revo milik korban dari rumah TML.

Seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolsek Torgamba untuk proses hukum lebih lanjut.

Barang bukti yang berhasil disita antara lain 1 unit sepeda motor Honda Revo warna hitam BK 3685 YAS, 1 lembar STNK, 1 buah buku BPKB, dan 1 unit handphone Oppo A53.

Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Aditya S.P. Sembiring Muham, S.I.K. melalui Kasi Humas AKP Sujono menyampaikan apresiasi atas kinerja cepat anggota Polsek Torgamba dalam mengungkap kasus tersebut.

 “Kami mengapresiasi kerja cepat anggota di lapangan yang berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku utama serta mengamankan barang bukti. Saat ini dua rekan pelaku masih dalam pengejaran, dan kami berkomitmen menuntaskan kasus ini hingga tuntas,” ujar AKP Sujono, Jumat (7/11/2025).

Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat memarkir kendaraan di lokasi kerja atau area sepi serta memastikan keamanan kunci kendaraan.

“Polres Labuhanbatu Selatan terus berupaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan meningkatkan patroli serta menindak tegas pelaku kejahatan, khususnya curanmor yang meresahkan,” pungkasnya.

🔶 Ali Doar Nasution S.Pd

IMG-20260316-WA0061 Hijau-Putih-Minimalis-Ucapan-Selamat-Hari-Raya-Idul-Fitri-Kiriman-Instagr-20260305-153802-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *