Hijau-Putih-Minimalis-Ucapan-Selamat-Hari-Raya-Idul-Fitri-Kiriman-Instagr-20260305-202653-0000 IMG-20260320-WA0015

Polsek Kualuh Hulu Ringkus Satu Pelaku Curas di Jalinsum Gunting Saga, Dua Lainnya Buron

Sumatera Utara --- Labuhanbatu Utara

matanewstv.com

Labuhanbatu Utara – Unit Reserse Kriminal Polsek Kualuh Hulu berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Gunting Saga, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Seorang tersangka berhasil diamankan, sementara dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

Penangkapan dilakukan pada Selasa (20/5/2025) sekitar pukul 15.30 WIB di Dusun III Kampung Banjar, Desa Tanjung Pasir, Kecamatan Kualuh Selatan. Tersangka yang diamankan berinisial R alias Riski (28), warga Kelurahan Gunting Saga.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kasi Humas Kompol Syafrudin menjelaskan bahwa penangkapan pelaku dilakukan setelah tim yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Ilhamsyah, S.H., M.H. melakukan penyelidikan intensif berdasarkan laporan dari korban.

“Berdasarkan hasil olah TKP dan keterangan korban, tim berhasil mengidentifikasi pelaku dan menangkap satu orang tersangka. Sementara dua lainnya telah ditetapkan sebagai DPO dan masih dalam pengejaran,” ujar Kompol Syafrudin.

Peristiwa curas tersebut terjadi pada Selasa dini hari, sekitar pukul 01.00 WIB. Korban, M (39), seorang sopir asal Kabupaten Asahan, diserang oleh tiga pria tak dikenal saat melintas dengan mobil pikap bermuatan bibit sawit.

Para pelaku yang menggunakan sepeda motor memaksa korban berhenti, lalu melakukan pemukulan terhadap korban dan rekannya serta merampas dua unit ponsel dan uang tunai sebesar Rp1,1 juta.

“Tersangka R mengakui keterlibatannya dalam aksi kejahatan tersebut. Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan satu unit handphone milik korban sebagai barang bukti,” ungkap Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu, AKP Teuku Rivanda Ikhsan, S.T.K., S.I.K., M.A.

Akibat perbuatannya, tersangka kini harus mempertanggungjawabkan tindakannya dan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

Ia telah diamankan di Mapolsek Kualuh Hulu guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada serta segera melaporkan segala bentuk tindak kriminalitas agar dapat segera ditindaklanjuti.

(Ali Doar Nasution S.Pd)

— HUMAS POLRES LABUHANBATU —-

 

IMG-20260316-WA0061 Hijau-Putih-Minimalis-Ucapan-Selamat-Hari-Raya-Idul-Fitri-Kiriman-Instagr-20260305-153802-0000
Baca juga   Polsek Sunggal Ungkap 18 Kasus Kriminal Sepanjang Oktober 2025, Curanmor Jadi Kasus Tertinggi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *