Hijau-Putih-Minimalis-Ucapan-Selamat-Hari-Raya-Idul-Fitri-Kiriman-Instagr-20260305-202653-0000 IMG-20260320-WA0015

Polresta Deli Serdang Tangkap Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Bawah Umur

Deli Serdang  | matanewstv.com

Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta Deli Serdang berhasil mengamankan seorang tersangka kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur berinisial RHS (41). Pelaku merupakan warga Kampung Kristen, Desa Pasar Melintang, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang.

Kasus ini terungkap pada Senin (22/07/2024), saat korban, yang diantar oleh gurunya pulang ke rumah di Kecamatan Lubuk Pakam, mengungkapkan kejadian mengejutkan kepada keluarganya.

Guru tersebut menemui ayah korban dan menyampaikan bahwa anaknya telah hamil. Saat ditanya lebih lanjut, korban mengakui bahwa dirinya telah dicabuli oleh RHS.

Mendengar pengakuan tersebut, ayah korban segera melapor ke Mapolresta Deli Serdang.

Menindaklanjuti laporan ini, Tim Opsnal Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Tim Resmob Sat Reskrim Polresta Deli Serdang melakukan penyelidikan.

Berbekal informasi mengenai identitas dan keberadaan pelaku, polisi akhirnya menangkap RHS pada Jumat (06/12/2024) di Desa Torganda, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhan Batu Selatan.

Tersangka langsung dibawa ke kantor Sat Reskrim Polresta Deli Serdang untuk menjalani pemeriksaan.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa pelaku telah melakukan aksi bejatnya berulang kali sejak 2018, ketika korban masih duduk di bangku kelas 1 SMP. Perbuatan tersebut dilakukan di berbagai lokasi di wilayah Kecamatan Lubuk Pakam.

Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Raphael Sandhy Cahya Priambodo, SIK, didampingi Kasat Reskrim Kompol Risqi Akbar, SIK, MH, membenarkan penangkapan ini.

Benar, tersangka telah mengakui perbuatannya melakukan kekerasan seksual terhadap korban,” ujar Kombes Pol Raphael.

RHS kini dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) juncto Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 sebagai Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Selain itu, ia juga didakwa melanggar Pasal 6 huruf b dan c UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Polresta Deli Serdang berkomitmen untuk memberikan keadilan bagi korban dan memastikan tersangka mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.    ( Nain)

 

 

IMG-20260316-WA0061 Hijau-Putih-Minimalis-Ucapan-Selamat-Hari-Raya-Idul-Fitri-Kiriman-Instagr-20260305-153802-0000
Baca juga   Polres Samosir Sigap Bersihkan Pohon yang Ganggu Lalu Lintas di Jalan Tele

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *