Labuhanbatu | matanewstv.com
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Labuhanbatu berhasil mengamankan seorang pria berinisial TN (29), warga Kampung Sawah, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu.
TN ditangkap atas dugaan sebagai pengedar narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan pada Senin, 10 Maret 2025, di Dusun I, Desa Sei Sakat, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Dr. Bernhard L. Malau, S.I.K., M.H., melalui Kasihumas Kompol Syafrudin, membenarkan bahwa pelaku telah diamankan dan tengah menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kronologi Penangkapan
Penangkapan TN berawal dari informasi yang diterima tim Opsnal Satresnarkoba Polres Labuhanbatu mengenai adanya aktivitas peredaran narkoba di Kecamatan Panai Hilir.
Berdasarkan laporan tersebut, tim yang dipimpin langsung oleh Kanit II Satresnarkoba, Ipda R. Situngkir, melakukan penyelidikan dengan teknik undercover buy (penyamaran sebagai pembeli).
Saat transaksi berlangsung, petugas langsung meringkus TN tanpa perlawanan.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa lima bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat total 47,64 gram bruto, satu bungkus kotak rokok, serta dua buah plastik berwarna biru dan hitam.
Jaringan Narkoba di Labuhanbatu
Hasil pemeriksaan sementara mengungkap bahwa TN mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria berinisial JF, warga Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Saat ini, JF masih dalam pengejaran oleh pihak kepolisian.
“Pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres Labuhanbatu untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Kompol Syafrudin.
Dengan keberhasilan penangkapan ini, Polres Labuhanbatu menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Masyarakat diimbau untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan demi menciptakan lingkungan yang bebas dari penyalahgunaan narkoba.
🔺Ali Doar Nasution S.Pd
















