IMG-20260629-WA0278

Lapas Kotapinang Resmi Kantongi Izin Operasional Klinik Pratama

KOTAPINANG  | matanewstv.com

Klinik Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Kotapinang resmi mendapatkan Izin Operasional Klinik Pratama dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Senin (16/12).

Penyerahan izin tersebut dilakukan langsung oleh Kepala DPMPTSP kepada Kasubsi Pembinaan, Najwar Tambak, S.H., disaksikan oleh staf pembinaan.

Izin ini ditandai dengan diterbitkannya Sertifikat Standar Klinik Pemerintah Nomor: 503/0001/DPMPTSP-LS/SS-KP/XII/2024, yang menjadi legalitas bagi Klinik Pratama untuk menjalankan operasional sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sebelumnya, Dinas Kesehatan Kabupaten Labuhanbatu Selatan telah melakukan verifikasi berkas persyaratan serta pengecekan lapangan atau visitasi, dan menyatakan bahwa Lapas Kotapinang memenuhi seluruh syarat untuk mendapatkan izin operasional.

Kepala Lapas Kotapinang, Loviga Ferdinanta Sembiring, S.H., M.H., menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Dinas Kesehatan dan Dinas PMPTSP Kabupaten Labuhanbatu Selatan atas dukungan dan sinergitas dalam proses penerbitan izin tersebut.

Surat izin ini sangat berarti bagi kami sebagai bentuk legalitas atas keberadaan klinik di Lapas Kotapinang. Klinik ini menjadi salah satu sarana penting dalam memberikan layanan kesehatan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Pelayanan kesehatan adalah hak dasar yang harus kami penuhi untuk seluruh WBP,” ungkap Loviga.

Dengan diperolehnya izin operasional ini, Klinik Pratama Lapas Kotapinang diharapkan dapat meningkatkan standar pelayanan kesehatan bagi para warga binaan serta memastikan pemenuhan hak dasar mereka dalam bidang kesehatan.

[Ali Doar Nst S.Pd]

 

IMG-20260810-WA0074 IMG-20260810-WA0076
Baca juga   Polres Labuhanbatu Selatan Gelar Kegiatan "Minggu Kasih" di GKPI Cikampak, Aek Batu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *