Komitmen Perangi Narkoba, Polres Pematangsiantar Amankan Pemilik Ganja dan Sabu di Gang Sumber Sari

SUMUT 🔷 matanewstv.com

MATANEWSTV.com | Pematangsiantar – Polres Pematangsiantar kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba. Dua pria berinisial P alias M (27) dan RPM alias B (23) berhasil diamankan Sat Resnarkoba setelah kedapatan memiliki narkotika jenis ganja dan sabu di Jalan Singosari Gang Sumber Sari, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat, pada Rabu (13/8/2025) sore sekitar pukul 14.50 WIB.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, SH, SIK, MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring, SH, MH mengungkapkan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di lokasi tersebut.

“Setelah dilakukan penyelidikan, tim berhasil mengamankan seorang pelaku RPM di pinggir parit. Sementara pelaku lainnya, P alias M, sempat melarikan diri dengan cara melompat ke parit dan membuang kaleng rokok yang ternyata berisi ganja,” ujar AKP Irwanta.

Dari hasil pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan 9 paket ganja seberat bruto 12,28 gram dalam kaleng rokok yang dibuang pelaku P. Sementara dari pelaku RPM, diamankan 4 paket sabu seberat bruto 0,55 gram beserta uang tunai Rp210 ribu yang diduga hasil penjualan sabu.

Tidak berhenti di situ, penggeledahan di rumah P alias M juga menemukan 1 unit ponsel merek Xiaomi yang diduga digunakan untuk transaksi. Kedua pelaku kemudian diinterogasi dan mengakui seluruh barang bukti tersebut milik mereka.

“P alias M mengaku memperoleh ganja dari seseorang di Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur, sedangkan RPM mendapatkan sabu dari seorang pria di sekitar Gang Sumber Sari. Keduanya bertindak sebagai kurir dengan upah Rp200 ribu per paket,” jelas Kasat Resnarkoba.

Meski tim langsung melakukan pengembangan, kedua pemasok tidak berhasil ditemukan dan nomor telepon yang digunakan sudah tidak aktif.

Kini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar untuk menjalani proses hukum.

Mereka dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Polres Pematangsiantar akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika demi menjaga generasi muda dari ancaman barang haram tersebut,” pungkas AKP Irwanta.

(Ilham Lubis )

Grid-Art-20250321-060721461
Baca juga   Polsek Labuhan Ruku Gelar Kegiatan Cooling System di Desa Mekar Laras untuk Ciptakan Situasi Kamtibmas Kondusif

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *