MATANEWSTV.com
Jakarta — Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap) Nomor 6 Tahun 2023 menegaskan bahwa seluruh anggota Polri memiliki tanggung jawab dalam menjalankan fungsi kehumasan. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi, pemahaman publik, serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri, Kamis (2/1/2024).
Internalisasi Kehumasan dalam Kehidupan Sehari-Hari
Dalam mengemban fungsi kehumasan, pegawai negeri pada Polri diharuskan menginternalisasi kehumasan dalam kehidupan sehari-hari dan mengintensifkan kebiasaan baru.
Internalisasi tersebut melibatkan pemahaman tentang kehumasan, kejahatan siber, dan literasi digital. Sementara itu, intensifikasi kebiasaan baru mencakup aktivitas positif di dunia nyata maupun maya.
Anggota Polri juga diimbau untuk mengajak keluarganya menampilkan kegiatan positif di media sosial, memberikan respons positif terhadap konten terkait Polri, serta menghindari penyebaran informasi negatif atau yang belum terverifikasi.
Koordinasi Fungsi Kehumasan oleh Humas Polri
Fungsi kehumasan di lingkungan Polri dikoordinasikan oleh Divisi Humas Polri. Fungsi ini mencakup pembinaan dan pengelolaan hubungan masyarakat, informasi, data, serta dokumentasi yang dapat diakses publik. Untuk menunjang kinerja, personel Humas Polri diwajibkan memiliki kompetensi di bidang kehumasan melalui pendidikan dan pelatihan yang diselenggarakan Polri atau lembaga mitra.
Beragam tugas fungsi Humas meliputi agenda setting, wawancara mendadak, jumpa pers, manajemen war room system, amplifikasi dan viralisasi, pembuatan produk kreatif, peliputan, hingga pelayanan informasi kepada masyarakat.
Peningkatan Kompetensi melalui Sertifikasi Kehumasan
Menindaklanjuti Perkap Nomor 6 Tahun 2023, Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho telah menerbitkan dua Peraturan Kadiv Humas yang disahkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Sertifikasi uji kompetensi kehumasan juga telah digelar pada Anev Konsolidasi Humas Polri di Bogor pada 7 November 2024.
Sertifikasi ini bekerja sama dengan LSP Humas Global yang berlisensi resmi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan profesionalisme personel Humas dalam menyampaikan informasi yang tepat dan terpercaya.
Dukungan terhadap Program Polri Presisi
Fungsi Humas Polri memainkan peran penting dalam mendukung program Polri Presisi, terutama dalam mengawal Asta Cita pemerintahan Prabowo-Gibran.
Humas Polri wajib hadir dalam setiap kegiatan kepolisian, mulai dari pra-pelaksanaan, pelaksanaan, hingga pascapelaksanaan.
Fungsi ini juga diterapkan di tingkat pendidikan Taruna Akademi Kepolisian (Akpol) sebagai persiapan menghadapi tantangan masa depan. Personel yang berprestasi di bidang kehumasan bahkan berpeluang menerima penghargaan berupa Pin Pelopor Kehumasan sebagai bentuk apresiasi atas kontribusinya dalam menjaga citra institusi Polri.
Dengan peran strategis ini, Divisi Humas Polri diharapkan terus meningkatkan kualitas komunikasi publik, menjaga transparansi, dan membangun kepercayaan masyarakat. Langkah-langkah tersebut sejalan dengan upaya mewujudkan Polri yang lebih profesional, responsif, dan berintegritas dalam melayani bangsa dan negara.
Ilham Lubis^
Sumber : Humas Polres Simalungun.















