Langkat | matanewstv.com
Sepanjang Januari hingga 14 Februari 2005, Polres Langkat, Polda Sumut, berhasil mengungkap 55 kasus kriminalitas di berbagai wilayah Kabupaten Langkat. Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 70 tersangka berhasil diamankan.
Kapolres Langkat, AKBP David Triyo Prasojo, SH, SIK, MSi, dalam keterangannya pada Jumat (14/2/2025), mengungkapkan bahwa dari total kasus tersebut, delapan di antaranya merupakan kasus pidana umum dengan 11 tersangka, sementara 47 kasus lainnya terkait tindak pidana narkotika dengan 59 tersangka.
Beragam Kasus Kriminalitas yang Terungkap
Para tersangka yang ditangkap berasal dari berbagai wilayah, termasuk Langkat dan Aceh Tamiang.
Salah satu kasus menonjol adalah pencurian minyak mentah di Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat, dengan lima tersangka berinisial MR (22), SL (62), NP (32), EP (34), dan AM (27).
Selain itu, Polres Langkat juga mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan di beberapa lokasi, di antaranya:
◇ Kantor UPTD PPA Kabupaten Langkat
◇ Kantor MUI Kabupaten Langkat
◇ Sekolah TK Ukhuwah Islamiyah Stabat
◇ SMP Negeri 5 Stabat
◇ Rumah Dinas Pengadilan Negeri Stabat
◇ PT Pertamina Field Rantau, Aceh Tamiang
Beberapa tersangka dalam kasus pencurian tersebut adalah MS (24), RTF (24), dan BRN (25), yang merupakan warga Kota Stabat. Sementara itu, seorang tersangka berinisial MSH (41) ditangkap terkait pencurian di Rumah Dinas Pengadilan Negeri Stabat.
Selain pencurian, Polres Langkat juga mengungkap kasus persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di Kecamatan Babalan, dengan tersangka berinisial ZZ (44) dan korban berusia 13 tahun.
Ada pula kasus perjudian jenis togel yang melibatkan tersangka berinisial TPI (33), warga Kecamatan Kuala.
Barang Bukti yang Diamankan
Dari hasil pengungkapan kasus, polisi menyita berbagai barang bukti, di antaranya:
¤ Satu unit komputer dan satu printer merek Epson
¤ Sebelas kursi merek Chitos
¤ Satu unit kompresor sumur bor
¤ Satu unit amplifier dan dua mikrofon
¤ Satu tabung gas 3 kg
¤ Dua unit mobil Colt Diesel dan satu unit sepeda motor
¤ Selang plastik merek Fuso sepanjang 250 meter
¤ Perhiasan berupa gelang, kalung, cincin, dan anting-anting
¤ Dokumen terkait transaksi emas
¤ Beberapa handphone, dompet, kunci kendaraan, serta pin identitas
Untuk kasus narkotika, Polres Langkat menyita barang bukti berupa:
● Sabu seberat 255,4 gram
● Ganja seberat 87,86 gram
● 24 butir ekstasi dan serbuk ekstasi seberat 0,20 gram
Kapolres Langkat: Tidak Ada Toleransi bagi Pelaku Kriminal
AKBP David menegaskan bahwa pihaknya akan bertindak tegas terhadap segala bentuk kejahatan di wilayah hukum Polres Langkat. Ia juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi terkait tindak kriminal.
“Kami akan bertindak tegas. Kepada para pelaku kejahatan, hentikan aksi kalian sebelum aparat bertindak lebih keras,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia berharap sinergi antara masyarakat dan kepolisian dapat menciptakan situasi yang lebih aman dan kondusif di Kabupaten Langkat.
“Dengan kerja sama yang baik, kita bisa mewujudkan Langkat yang bebas dari kriminalitas,” pungkasnya.
■Nain
















