Sarang Narkoba di Medan Marak, Pemko Medan Diminta Tegas Cabut Izin Tempat Hiburan

  • Whatsapp
Sarang Narkoba di Medan Marak, Pemko Medan Diminta Tegas Cabut Izin Tempat Hiburan

Sudah Digerebek Polisi Tapi Tetap Buka, Gempanas Warning Balai Kota: Jangan Sampai Rakyat Bergerak!

MEDAN – Dugaan aktivitas peredaran narkotika di sejumlah tempat hiburan malam di Kota Medan terus menuai polemik. Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Anti Narkotika (Gempanas) secara resmi melayangkan desakan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Medan dan aparat penegak hukum untuk segera mengambil tindakan tegas berupa penyegelan terhadap tiga titik hiburan, yakni Lion, Krypton, dan Platinum.

Read More

Langkah ini diambil menyusul adanya temuan serius dari hasil penggerebekan yang dilakukan oleh Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) di Platinum dan Lion Bar beberapa waktu lalu. Dalam operasi tersebut, pihak kepolisian mengamankan sedikitnya 16 pengunjung yang terbukti positif mengonsumsi narkotika melalui tes urin.

Koordinator Aksi Gempanas, Amiruddin Siregar, S.H., menyayangkan sikap Pemkot Medan yang dinilai lamban dalam merespons temuan tersebut. Ia menyoroti kinerja Dinas Pariwisata serta Dinas Perizinan yang dianggap tidak tegas dalam menegakkan regulasi terhadap pelaku usaha yang melanggar hukum.

“Kami sangat menyayangkan lemahnya pengawasan ini. Jika operasional tetap dibiarkan tanpa sanksi yang jelas, maka wibawa penegakan hukum di Sumatera Utara akan dipertanyakan. Hal ini memberikan ruang bagi oknum pelaku usaha untuk mengabaikan aturan, termasuk dalam penyalahgunaan narkotika,” ujar Amiruddin kepada wartawan, Sabtu (17/1).

Pihak Gempanas menilai bahwa izin operasional yang tetap berjalan pasca-penggerebekan menunjukkan belum adanya efek jera bagi para pengusaha hiburan. Amiruddin menekankan bahwa Pemkot Medan memiliki wewenang untuk melakukan penutupan sementara guna melakukan audit dan evaluasi menyeluruh terhadap tempat-tempat tersebut.

Langkah preventif ini dianggap krusial untuk memastikan iklim usaha di Kota Medan tetap kondusif dan bersih dari peredaran gelap narkoba. Ia juga mendesak agar instansi terkait tidak hanya mengandalkan razia rutin, namun juga memberikan sanksi administratif yang berat sesuai dengan peraturan daerah yang berlaku.

“Dinas Pariwisata dan Dinas Perizinan memiliki tanggung jawab moral dan hukum. Ketegasan pemerintah daerah sedang diuji dalam menangani kasus ini,” lanjutnya.

Kurangnya respons cepat dari birokrasi di Balai Kota Medan menimbulkan kekhawatiran terkait efektivitas pengawasan industri hiburan malam. Gempanas menyatakan komitmennya untuk terus mengawal isu ini hingga ada tindakan konkret dari otoritas terkait.

“Kami akan terus memantau perkembangan kasus ini. Jika tidak ada langkah nyata, kami siap menempuh jalur konstitusional lebih lanjut agar tuntutan ini dipenuhi,” pungkas Amiruddin.

Hingga laporan ini disusun, pihak pengelola tempat hiburan terkait maupun perwakilan Dinas Pariwisata Kota Medan belum memberikan keterangan resmi terkait desakan pencabutan izin maupun sanksi operasional tersebut.
(SN/Ka)

Related posts