MATANEWSTV com || Langkat – Wakapolres Langkat, Kompol Henman Limbong, SP, SIK, memimpin sebuah konferensi pers yang mengumumkan pemusnahan barang bukti sabu seberat 1.433,89 gram. Acara ini menandai langkah kompak dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah Langkat. Senin, 06 Mei 2024
Dalam konferensi pers yang dihadiri oleh sejumlah tokoh penting termasuk perwakilan Kejaksaan dan Pusat Laboratorium Forensik (Puslafor) Polda Sumatera Utara, serta PLT Satuan Narkotika Polres Langkat IPTU Sihar Sihotang SH, komitmen kuat pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika diungkapkan.
“Sabu seberat 1.433,89 gram yang berhasil kami amankan merupakan bukti konkret dari upaya keras aparat kepolisian dalam memerangi peredaran narkotika di Langkat. Kami berterima kasih atas kerjasama yang baik dari berbagai pihak, termasuk Kejaksaan, Puslafor, serta dukungan dari masyarakat,” ungkap Kompol Henman Limbong.
Barang bukti tersebut berhasil diamankan dari dua tersangka, DP (48 tahun) warga Kecamatan Tanjung Pura dan AS (43 tahun) warga Kecamatan Hinai, menunjukkan efektivitas upaya penegakan hukum dalam menindak pelaku kejahatan narkotika.

Perwakilan dari Kejaksaan menegaskan kembali pentingnya kerjasama lintas lembaga dalam menangani kasus-kasus narkotika. “Kami akan terus bekerja sama dengan pihak kepolisian dalam menegakkan hukum dan memberantas peredaran narkotika. Tidak ada ampun bagi siapapun yang terlibat dalam tindak pidana narkotika,” tegasnya.
Pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu ini dianggap sebagai momentum penting dalam perang melawan peredaran gelap narkotika. Dengan kerjasama yang solid antara kepolisian, kejaksaan, dan lembaga terkait lainnya, diharapkan dapat tercipta lingkungan yang lebih aman dan terbebas dari ancaman narkotika di Langkat.
“Langkah ini juga menjadi penegasan bahwa pihak berwenang tidak akan berhenti dalam upaya memberantas peredaran narkotika demi terciptanya masyarakat yang lebih sehat dan aman dari bahaya narkoba.” Pungkas Kasi Humas. [Taufik]

















