IMG-20260629-WA0278

Polres Aceh Tenggara Amankan 13 Paket Sabu di Area Musala Desa Pulo Gadung

ACEH TENGGARA, MATANEWSTV.com — Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Tenggara mengamankan seorang pria berinisial A.P. (31) terkait dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu di Desa Pulo Gadung, Kecamatan Darul Hasanah, Kabupaten Aceh Tenggara.

Penindakan tersebut dilakukan pada Jumat (2/10/2026) sekitar pukul 16.00 WIB, setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.

Di bawah kepemimpinan Kapolres Aceh Tenggara AKBP Rujiyanto Dwi Poernomo, S.H., S.I.K., CPHR., CBA., Unit Opsnal Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan untuk memastikan informasi tersebut.

Petugas selanjutnya mengamankan A.P. Namun, saat dilakukan pemeriksaan awal terhadap yang bersangkutan, polisi tidak menemukan narkotika.

Penyelidikan kemudian dikembangkan ke sekitar sebuah musala yang berada tepat di depan rumah A.P. Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan plastik putih bening berisi 13 paket sabu dengan berat bruto 2,29 gram.

Barang bukti tersebut ditemukan di atas pengeras suara yang berada di halaman musala.

Selain sabu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lain, yakni plastik klip berbagai ukuran, pipet takar sabu, kotak rokok, satu unit telepon seluler merek Infinix warna biru, serta uang tunai sebesar Rp372 ribu.

Dalam pemeriksaan awal, A.P. mengakui bahwa narkotika yang ditemukan tersebut merupakan miliknya.

Selanjutnya, tersangka bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Aceh Tenggara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kasi Humas Polres Aceh Tenggara Iptu Zulfikar mengatakan, pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh personel Satresnarkoba.

“Informasi dari masyarakat sangat membantu kepolisian dalam mengungkap dugaan peredaran narkotika. Setiap informasi yang disampaikan akan ditindaklanjuti secara profesional, sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Zulfikar mewakili Kapolres Aceh Tenggara.

Ia mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.

Menurutnya, kerja sama antara masyarakat dan kepolisian menjadi salah satu kunci dalam mempersempit ruang gerak peredaran narkotika sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Aceh Tenggara.

(Nain)

IMG-20260814-WA0199IMG-20260810-WA0076
Baca juga   Polres Batu Bara Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu di Kelurahan Indrapura

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *