IMG-20260629-WA0278

Satresnarkoba Polres Labusel Amankan Pria dan 2,06 Gram Sabu di Perkebunan Sei Rumbia

LABUSEL, MATANEWSTV.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Perkebunan Sei Rumbia, Kecamatan Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara.

Dalam pengungkapan pada Jumat (18/9/2026) sekitar pukul 15.00 WIB itu, polisi mengamankan seorang pria berinisial BAI alias Bayu (26), warga Dusun I Sidumulyo, Desa Sidomulyo, Kecamatan Aek Kuo, Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Polisi turut menyita satu plastik klip berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,06 gram, satu plastik berwarna silver, serta satu unit telepon seluler merek Vivo warna hitam.

Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Rosef Efendi, S.I.K., M.H., CPHR., melalui Kasatres Narkoba AKP Wilson M. Panjaitan, S.H., M.H., mengatakan pengungkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat yang disampaikan melalui Dumas Presisi terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di kawasan Perkebunan Sei Rumbia.

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satres Narkoba mendatangi lokasi. Di tempat tersebut, petugas melihat seorang pria yang disebut menunjukkan gerak-gerik mencurigakan.

Petugas kemudian mengamankan pria tersebut dan melakukan pemeriksaan. Saat hendak diamankan, BAI alias Bayu disebut sempat melempar sebuah plastik berwarna silver menggunakan tangan kirinya ke tanah.

Petugas yang memeriksa benda tersebut menemukan satu plastik klip berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,06 gram.

“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat melalui Dumas Presisi. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti personel di lapangan hingga berhasil mengamankan seorang tersangka beserta barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu,” kata AKP Wilson saat dikonfirmasi di Mapolres Labuhanbatu Selatan, Minggu (20/9/2026).

Menurut Wilson, dalam pemeriksaan awal, BAI alias Bayu mengakui barang yang ditemukan petugas tersebut merupakan miliknya.

Polisi selanjutnya membawa tersangka dan barang bukti untuk menjalani proses hukum. Penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka, melengkapi administrasi penyidikan, serta melaksanakan gelar perkara.

AKP Wilson mengatakan penyidik masih akan mengembangkan perkara tersebut untuk mengetahui kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika.

Proses penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang berkaitan dengan peredaran narkotika tersebut,” ujarnya.

Ia juga mengapresiasi peran masyarakat yang memberikan informasi terkait dugaan peredaran narkotika. Menurutnya, informasi dari masyarakat menjadi salah satu bagian penting dalam upaya kepolisian mencegah dan memberantas penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika.

Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing,” katanya.

Masyarakat dapat menyampaikan informasi melalui Call Center Polri 110 maupun mendatangi kantor kepolisian terdekat.

Polres Labuhanbatu Selatan menegaskan penanganan perkara tersebut akan dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.

(Ali Doar Nasution S.Pd)

IMG-20260814-WA0199IMG-20260810-WA0076
Baca juga   Patroli Pusat Keramaian, Polres Batu Bara Pastikan Situasi Wisata Aman Saat Ops Ketupat Toba 2026

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *