MATANEWSTV.com||SERDANG BEDAGAI โ Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serdang Bedagai berhasil mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Dusun III, Desa Tanjung Harap, Kecamatan Serba Jadi, Kabupaten Serdang Bedagai. Seorang pria berinisial AAI (52) diamankan setelah sempat melarikan diri dan bersembunyi di rumah warga saat akan ditangkap.
Penangkapan berlangsung pada Selasa (21/7/2026) sekitar pukul 19.20 WIB dan merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat yang mengeluhkan maraknya aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut.
Kasatresnarkoba Polres Serdang Bedagai, AKP Erikson David, S.H., M.H., mengatakan tim melakukan penyelidikan setelah menerima informasi dari warga mengenai dugaan transaksi sabu di sebuah rumah di Desa Tanjung Harap.
Saat petugas melakukan penggerebekan, tiga orang yang berada di dalam rumah berusaha melarikan diri. Dua di antaranya, yakni SM (38) dan FS (36), berhasil diamankan di sekitar lokasi.
Sementara itu, AAI yang diduga sebagai pelaku utama berhasil kabur dan bersembunyi di salah satu rumah warga.
“Petugas kemudian berkoordinasi dengan perangkat desa untuk melakukan penggeledahan hingga akhirnya AAI berhasil ditemukan dan diamankan tanpa perlawanan,” kata AKP Erikson.
Dalam penggeledahan di rumah AAI yang disaksikan perangkat desa, polisi menemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip transparan berisi kristal putih diduga sabu seberat bruto 5,87 gram, satu bungkus plastik klip ukuran sedang berisi sabu seberat bruto 1,21 gram, serta uang tunai Rp225 ribu yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Total barang bukti sabu yang disita mencapai 7,08 gram bruto.
Kasi Humas Polres Serdang Bedagai, AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Menurutnya, keberhasilan itu tidak terlepas dari informasi yang disampaikan masyarakat kepada kepolisian.
“Benar, Satresnarkoba Polres Sergai telah mengamankan seorang pria berinisial AAI atas dugaan kepemilikan dan peredaran narkotika jenis sabu dengan total berat bruto mencapai 7,08 gram. Penangkapan ini merupakan gerak cepat atas informasi yang diberikan masyarakat,” ujarnya saat dikonfirmasi, Sabtu (25/7/2026).
Selain AAI, polisi juga membawa SM dan FS ke Mapolres Serdang Bedagai. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal dan tes urine, keduanya dinyatakan positif mengonsumsi narkotika.
Saat ini AAI beserta barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi menjerat AAI dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 609 Ayat (2) Undang-Undang RI tentang Narkotika.
Polres Serdang Bedagai mengapresiasi partisipasi masyarakat dalam membantu pengungkapan kasus tersebut serta mengimbau warga untuk terus melaporkan setiap dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba.
๐น๐นNain


















