IMG-20260629-WA0278

Whistleblower Dugaan Pungli di Polres Batubara Mengaku Dikriminalisasi, Gagal Naik Pangkat

MATANEWSTV.com || MEDAN – Polemik dugaan pungutan liar (pungli) di lingkungan Polres Batubara memasuki babak baru. Seorang perwira polisi yang disebut sebagai pihak pertama yang mengungkap dugaan praktik permintaan uang kepada pelaku usaha dan tenaga medis, AKP Fadlun Al Fitri, justru mengaku berbalik menjadi pihak yang diperiksa di Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sumatera Utara. Dampaknya, ia disebut gagal memperoleh kenaikan pangkat periode 1 Juli 2026.

Tim kuasa hukum AKP Fadlun menilai penanganan perkara dugaan pungli yang melibatkan oknum anggota Unit Ekonomi Satreskrim Polres Batubara berjalan lamban dan tidak mencerminkan keberpihakan terhadap upaya pemberantasan penyalahgunaan wewenang di tubuh Polri.

Kuasa hukum AKP Fadlun, Paul Junisu Jethro Tambunan, mengatakan kliennya baru saja dimintai keterangan sebagai saksi oleh Bidpropam Polda Sumut. Menurut dia, Fadlun merupakan sosok yang pertama kali menyampaikan informasi mengenai dugaan permintaan uang kepada pelaku UMKM dan sejumlah dokter spesialis di Kabupaten Batubara.

Klien kami dapat dikatakan sebagai whistleblower. Namun yang terjadi justru sebaliknya. Ia diadukan balik oleh AIPDA HG, berstatus sebagai terduga pelanggar di Bidpropam, dan tidak mendapatkan kenaikan pangkat pada 1 Juli 2026,” kata Paul kepada wartawan di Mapolda Sumut, Rabu (8/7).

Paul mempertanyakan arah penanganan perkara yang dinilainya tidak berimbang. Menurut dia, laporan yang diajukan AKP Fadlun terhadap AIPDA HG terkait dugaan fitnah maupun dugaan pelanggaran etik belum menunjukkan perkembangan signifikan, sementara laporan balik terhadap kliennya justru terus diproses.

Ia menilai semestinya Bidpropam Polda Sumut menggelar perkara secara menyeluruh dengan menghadirkan seluruh pihak yang berkaitan, termasuk masyarakat yang diduga menjadi korban permintaan uang.

Menurut Paul, komunikasi antara AKP Fadlun dan AIPDA HG hanya sebatas pengingat agar menjalankan tugas secara profesional dan tidak melakukan tindakan yang dapat mencoreng nama institusi. Namun komunikasi tersebut, kata dia, justru dijadikan dasar pengaduan dengan tuduhan melakukan intervensi penyidikan.

Kondisi ini menjadi preseden buruk. Anggota yang berupaya menjaga marwah institusi dengan melaporkan dugaan penyimpangan justru menghadapi tekanan dan kehilangan hak kariernya,ujarnya.

Tim kuasa hukum juga mengungkap bahwa AIPDA HG telah dilaporkan dalam dua perkara berbeda terkait dugaan permintaan dan penerimaan uang kepada dua dokter PNS spesialis serta dugaan permintaan barang kepada seorang pengusaha toko pakaian di Indrapura. Kedua laporan tersebut teregister di Bidpropam Polda Sumut dengan Nomor LP-A/336/V/2026/Bidpropam dan LP-A/407/V/2026/Bidpropam.

Tak hanya itu, mereka mengaku menemukan adanya laporan serupa terhadap oknum yang sama pada April 2025 sebagaimana tercatat dalam Surat Penerimaan Surat Pengaduan Propam Nomor SPSP2/75/IV/2025/SUBBAGYANDUAN.

Bila benar laporan dengan pola dugaan yang sama telah muncul sejak 2025 dan kembali terjadi pada 2026, tentu ini harus menjadi perhatian serius. Jangan sampai dugaan penyalahgunaan wewenang dibiarkan berulang,kata Paul.

Kuasa hukum menyebut telah menyampaikan kronologi perkara beserta dokumen pendukung kepada Kapolda Sumut, Wakapolda Sumut, Kadiv Propam Polri, hingga Karopaminal Polri melalui surat maupun pesan WhatsApp. Mereka juga telah meminta audiensi, namun hingga kini belum memperoleh jadwal pertemuan.

Mereka menilai penanganan perkara sejak April 2026 berlangsung lambat. Padahal, dalam sejumlah perkara lain, anggota yang diduga melakukan pelanggaran dapat segera ditempatkan dalam penempatan khusus (Patsus) demi menjaga objektivitas pemeriksaan.

Kuasa hukum pemilik salah satu kafe di Kabupaten Batubara, Daniel S. Sihotang, turut mempertanyakan hasil pemeriksaan Subbid Paminal Bidpropam Polda Sumut yang menyatakan belum ditemukan bukti yang cukup.

Menurut Daniel, pola dugaan permintaan uang yang disebut dilakukan dengan modus serupa terhadap beberapa korban seharusnya menjadi dasar bagi aparat pengawas untuk melakukan pemeriksaan secara lebih komprehensif.

Ia berharap penanganan yang kini berada di Biro Paminal Divpropam Polri dapat berjalan profesional, independen, dan memberikan kepastian hukum kepada para pelapor.

Senada dengan itu, Marudut Hasiholan Gultom, kuasa hukum pemilik toko pakaian di Batubara, meminta Bidpropam Polda Sumut mengambil langkah tegas, termasuk mempertimbangkan penempatan khusus terhadap anggota yang diduga terlibat agar proses pemeriksaan berlangsung objektif.

Para kuasa hukum berharap Presiden, Kapolri, Kadiv Propam Polri, Kapolda Sumatera Utara, serta jajaran pengawas internal Polri memberikan perhatian serius terhadap perkara tersebut. Mereka menilai penuntasan kasus secara transparan penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Bidpropam Polda Sumatera Utara maupun pihak yang disebut dalam laporan terkait mengenai tudingan yang disampaikan tim kuasa hukum tersebut.

🔹🔹A.yudi/Tim

Putih-dan-Cokelat-Minimalis-Selamat-Hari-Raya-Idul-Adha-Poster-20260519-112724-0000 Biru-dan-Kuning-Modern-Strategi-Digital-Marketing-Untuk-Umkm-Presentation-20260521-175307-0000
Baca juga   Polsek Labuhan Ruku Gelar Patroli Malam, Ciptakan Rasa Aman bagi Masyarakat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *