IMG-20260629-WA0278

LBH Medan Laporkan Ditreskrimum Polda Sumut ke Kapolri hingga Ombudsman, Soroti Kasus Penggelapan yang Mandek Selama 5 Tahun

MATANEWSTV.com |MEDANLembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan secara resmi melaporkan jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara ke Kapolri, Kabareskrim, Kadiv Propam Mabes Polri, Kompolnas, Ombudsman RI, Komnas HAM, Komnas Perempuan, KPAI, dan Karo Wassidik Bareskrim Polri. Laporan tersebut terkait dugaan ketidakprofesionalan dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana penggelapan yang telah bergulir selama lebih dari lima tahun tanpa kepastian hukum.

Laporan pengaduan tersebut disampaikan pada 23–24 Juni 2026 sebagai bentuk protes atas lambannya proses penyidikan terhadap perkara yang dilaporkan Arjoni, seorang ibu dua anak, melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/909/V/2021/SPKT/Polda Sumut tertanggal 31 Mei 2021.

Menurut LBH Medan, meskipun penyidik telah menetapkan Heri Rahman sebagai tersangka pada 8 Januari 2025 dan permohonan praperadilan yang diajukan tersangka telah ditolak Pengadilan Negeri Medan melalui Putusan Nomor 20/Pid.Pra/2025/PN Mdn, hingga kini tersangka belum dilakukan penahanan dan berkas perkara juga belum dinyatakan lengkap (P21).

LBH Medan menilai kondisi tersebut menunjukkan adanya dugaan proses penyidikan yang berlarut-larut (undue delay), sehingga dinilai tidak memberikan kepastian hukum bagi korban.

Direktur LBH Medan menyebut pihaknya menduga penanganan perkara tersebut tidak berjalan secara profesional, proporsional, dan prosedural sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia serta Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Selain itu, LBH Medan juga menduga adanya perlakuan istimewa terhadap tersangka karena hingga kini belum dilakukan penahanan, meskipun status tersangka telah ditetapkan dan proses praperadilan telah selesai.

Dalam perkara tersebut, Arjoni mengaku menjadi korban dugaan penggelapan satu unit mobil Toyota Avanza tahun 2011 dengan nomor polisi BK 1264 VQ beserta hak-hak lainnya yang diduga dilakukan mantan suaminya, Heri Rahman, yang diketahui bekerja sebagai KTU RSUD Tengku Mansyur Tanjung Balai.

Baca juga   Ratusan Warga Binaan Lapas Kotapinang Terima Remisi HUT ke-80 RI, Sembilan Orang Langsung Bebas

LBH Medan menyebut korban telah memenuhi seluruh petunjuk dari jaksa dengan menghadirkan berbagai alat bukti, termasuk saksi, dokumen, serta dua orang ahli di bidang hukum pidana dan fikih. Namun hingga kini perkara tersebut belum juga memperoleh kepastian hukum.

Atas dasar itu, LBH Medan meminta Kapolri beserta jajaran melakukan pemeriksaan terhadap para penyidik yang menangani perkara tersebut apabila ditemukan adanya pelanggaran prosedur maupun kode etik.

Selain itu, LBH Medan juga mendesak agar penyidik segera melengkapi berkas perkara dan melimpahkannya ke kejaksaan untuk memperoleh status P21 tanpa penundaan lebih lanjut, serta melakukan penahanan terhadap tersangka sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

LBH Medan juga meminta Kompolnas, Ombudsman RI, Komnas HAM, Komnas Perempuan, dan KPAI turut mengawasi penanganan perkara tersebut guna memastikan terpenuhinya prinsip keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan hak-hak korban beserta anak-anaknya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan atau tanggapan resmi dari Ditreskrimum Polda Sumatera Utara maupun pihak-pihak yang dilaporkan terkait tudingan yang disampaikan LBH Medan. Media ini memberikan ruang hak jawab kepada pihak terkait sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan Kode Etik Jurnalistik.

• A. yudi

Putih-dan-Cokelat-Minimalis-Selamat-Hari-Raya-Idul-Adha-Poster-20260519-112724-0000 Biru-dan-Kuning-Modern-Strategi-Digital-Marketing-Untuk-Umkm-Presentation-20260521-175307-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *