Putih-dan-Cokelat-Minimalis-Selamat-Hari-Raya-Idul-Adha-Poster-20260519-112724-0000IMG-20260521-WA0048

Gerak Cepat, Kurang dari 24 Jam Polres Aceh Tenggara Ringkus Pelaku Curas dan Amankan Barang Bukti

MATANEWSTV.com || ACEH TENGGARA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Tenggara bergerak cepat mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di Desa Pulo Kemiri, Kecamatan Babussalam. Kurang dari 24 jam setelah kejadian, tim Unit Reaksi Cepat (URC) berhasil menangkap satu pelaku yang sempat melarikan diri serta mengamankan sejumlah barang bukti hasil kejahatan.

Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (17/6/2026) sekitar pukul 22.00 WIB. Dalam aksinya, para pelaku merampas tas milik korban yang berisi dua unit telepon genggam dan sejumlah uang tunai.

Sebelumnya, satu pelaku telah lebih dahulu diamankan warga di lokasi kejadian. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Reskrim Polres Aceh Tenggara Iptu Zery Irfan, SH, MH, langsung memerintahkan Tim URC untuk melakukan pengejaran terhadap seorang pelaku lainnya yang berhasil melarikan diri.

Hasilnya, pada Kamis (18/6/2026) sekitar pukul 19.00 WIB, petugas berhasil menangkap tersangka berinisial H (29), warga Kecamatan Lawe Alas, Kabupaten Aceh Tenggara. Pelaku diamankan di Desa Liang Pangi, Kecamatan Lawe Alas, tanpa perlawanan.

Setelah berhasil diamankan, tersangka langsung dibawa ke Kantor Satreskrim Polres Aceh Tenggara untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut,” ujar sumber kepolisian.

Tidak berhenti pada penangkapan pelaku, penyidik kemudian melakukan pengembangan kasus berdasarkan keterangan tersangka. Pada Jumat (19/6/2026), tim kembali melakukan pencarian barang bukti yang sebelumnya dibuang pelaku saat melarikan diri usai melakukan aksi penjambretan.

Pencarian dilakukan di Desa Batu Mbulan Asli, Kecamatan Babussalam, tepatnya di area belakang SMK Ulkis. Dari hasil pencarian tersebut, petugas berhasil menemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat merupakan hasil tindak pidana pencurian dengan kekerasan.

Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit sepeda motor Honda CB150R, satu tas warna hitam, dua unit telepon genggam, satu dompet, satu lembar KTP, uang tunai sebesar Rp237.500, serta satu kacamata transparan dalam kondisi rusak.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti respons cepat dan keseriusan Polres Aceh Tenggara dalam menjaga keamanan serta memberikan rasa aman kepada masyarakat. Polisi menegaskan akan terus menindak tegas setiap pelaku tindak pidana yang meresahkan warga.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Aceh Tenggara untuk proses hukum lebih lanjut.  🔹🔹Nain

Putih-dan-Cokelat-Minimalis-Selamat-Hari-Raya-Idul-Adha-Poster-20260519-112724-0000 Biru-dan-Kuning-Modern-Strategi-Digital-Marketing-Untuk-Umkm-Presentation-20260521-175307-0000
Baca juga   Polres Batu Bara Bekuk Pengedar Shabu di Desa Simpang Gambus, Amankan 6,40 Gram Barang Bukti

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *